<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TesisHukum.com</title>
	<atom:link href="http://www.tesishukum.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.tesishukum.com</link>
	<description>Layanan Konsultasi dan Referensi karya tulis Hukum</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Sep 2009 18:51:18 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Konsumen Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat ( BKO )</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 04:54:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tesis Hukum Bisnis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.tesishukum.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN
 
 
 
A.  LATAR BELAKANG
Zaman yang semakin modern akan membawa dampak pula bagi kemajuan teknologi. Dukungan kemajuan teknologi informasi dalam perdagangan internasional memudahkan suatu teknologi diakses dari suatu negara kepada negara-negara lainnya. Hal tersebut membawa kemajuan di beberapa bidang, salah satunya kemajuan di bidang kesehatan khususnya teknologi dalam bidang pengobatan. Kemajuan teknologi juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A.  LATAR BELAKANG</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Zaman yang semakin modern akan membawa dampak pula bagi kemajuan teknologi. Dukungan kemajuan teknologi informasi dalam perdagangan internasional memudahkan suatu teknologi diakses dari suatu negara kepada negara-negara lainnya. Hal tersebut membawa kemajuan di beberapa bidang, salah satunya kemajuan di bidang kesehatan khususnya teknologi dalam bidang pengobatan. Kemajuan teknologi juga membawa perubahan-perubahan besar bagi bidang pengobatan di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut tampak dengan meningkatnya industri farmasi, obat tradisional, makanan, kosmetika dan alat-alat kesehatan di Indonesia.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a> Penggunaan teknologi yang semakin modern membuat  industri farmasi kini mampu untuk memproduksi suatu produk yang mencakup skala besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemajuan ilmu pengobatan yang semakin modern ternyata tidak mematikan pengobatan tradisional yang lebih dulu dikenal. Menurut Deputi II Bidang Obat Tradisional Suplemen Makanan dan Kosmetik BPOM Ruslan Aspan, dalam setahun nilai pasar obat tradisional industri obat tradisional adalah sebesar Rp 2 triliun setahun. <a name="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a> Obat tradisional sebagai produk yang sudah dikenal masyarakat Indonesia sejak masa lampau juga telah menjadi obat alternatif yang diyakini akan khasiatnya. Selain itu obat tradisional juga dianggap tidak mempunyai efek samping karena obat tradisional hanya mengandung bahan-bahan dari alam yang sudah diwariskan secara turun temurun. Hal tersebut tampak dari jumlah masyarakat yang memanfaatkan pengobatan tradisional tetap tinggi. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2001, 57,7% penduduk Indonesia melakukan pengobatan sendiri, 31,7% menggunakan obat tradisional, dan 9,8% memilih cara pengobatan tradisional. <a name="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Sejalan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, obat tradisional tidak berbentuk sederhana lagi. Bentuk obat tradisional saat ini hampir menyerupai obat-obat modern, obat tradisional juga  berbentuk tablet atau kapsul.  Selain dari bentuknya, obat tradisional juga mengalami peningkatan dalam skala penggunaannya. Mula-mula obat tradisional hanya digunakan bagi kalangan yang terbatas, misalnya untuk pribadi dan keluarga saja. Namun, akhir-akhir ini penggunaan obat tradisional sudah mencakup sebagian besar masyarakat.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4">[4]</a> Berdasarkan pengamatan penulis sehari-hari, industri obat tradisional semakin marak dan semakin banyak produk obat tradisional yang beredar di pasaran, mulai dari obat tradisional lokal sampai obat tradisional impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Maraknya industri obat tradisional menyebabkan terjadinya persaingan antara pelaku usaha obat tradisional. Hal yang diutamakan sebagian besar para pelaku usaha obat tradisional adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara memperbanyak hasil penjualan produk mereka. Untuk memperbanyak hasil penjualan, pelaku usaha menjanjikan khasiat yang cepat pada produk-produk yang dijual. Agar diperoleh khasiat yang lebih cepat maka sebagian besar pelaku usaha mencampur obat tradisional tersebut dengan bahan kimia yang diperuntukkan bagi bahan pembuatan obat (bahan kimia obat).<a name="_ftnref5" href="#_ftn5">[5]</a> Bahan kimia obat (BKO) yang dipergunakan dalam obat tradisional memang berfungsi untuk mempercepat khasiat obat tradisional yang bersangkutan, tetapi di sisi lain pelaku usaha telah mengabaikan ketentuan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut CPOTB, obat tradisional yang diproduksi hanya mengandung bahan-bahan alami, seperti bahan hewan, bahan tumbuhan, bahan mineral ataupun campuran dari ketiga bahan tersebut. Penggunaan BKO dalam obat tradisional juga dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 (Permenkes 246/1990) tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional.</p>
<p style="text-align: justify;">Akhir-akhir ini banyak pelaku usaha di bidang obat tradisional yang mencampur produk yang dijualnya dengan BKO. Hal ini tampak dari berita-berita di media mengenai obat-obat tradisional yang ditarik dari pasaran karena obat tradisional tersebut mengandung BKO. Salah satu contoh kasus obat tradisional tersebut adalah obat tradisional pelangsing Arma Sin Gang San Langsing Ayu yang ditarik dari pasaran karena mengandung zat <em>sibutramine hydrochloride</em> (sibutramin hidroklorida). Zat sibutramin hidroklorida merupakan salah satu bahan kimia yang dipergunakan dokter bagi obat pelangsing dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena zat tersebut tergolong obat keras. Penggunaan zat sibutramin hidroklorida memberikan khasiat yang cepat namun disertai efek yang membahayakan bagi tubuh. Menurut pengakuan salah seorang konsumen yang diwawancarai oleh tim Sigi dari SCTV menyatakan bahwa dalam waktu tiga bulan setelah mengkonsumsi Arma, berat tubuhnya turun namun disertai rasa gelisah, sulit untuk tidur dan tidak mempunyai nafsu makan. Selain itu obat yang mengandung zat sibutramin hidroklorida berbahaya bagi konsumen dengan sejarah serangan stroke, gagal jantung, dan arteri koroner. Terkait dengan obat tradisional yang mengandung BKO, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat atau konsumen yang mengkonsumsi obat tradisional tersebut akibat efek samping yang ditimbulkan obat tradisional tersebut. <a name="_ftnref6" href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Konsumen di Indonesia masih cenderung pasif meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha serta memberikan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen. Konsumen masih belum sepenuhnya menyadari hak-hak mereka, sedangkan pelaku usaha juga belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut cenderung untuk mendorong lahirnya berbagai bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap hak konsumen namun pelaku usaha yang bersangkutan tidak memperoleh sanksi hukum yang mengikat.<a name="_ftnref7" href="#_ftn7">[7]</a> Oleh karena itu pemerintah selaku pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum perlindungan konsumen harus bersifat proaktif dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. Terkait dengan obat tradisional yang akan dibahas oleh penulis, upaya pemerintah untuk melindungi konsumen obat tradisional adalah melalui pembentukkan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pada suatu produk serta memberikan perlindungan kepada konsumen.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Indonesia telah dibentuk suatu badan yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 jo Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang mengatur  mengenai pembentukan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen. LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk menjalankan tugas pemerintahan tertentu dari presiden serta bertanggung jawab langsung pada presiden. BPOM merupakan salah satu LPND  yang mempunyai tugas yang terkait dengan pengawasan obat dan makanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Keppres Nomor 103 Tahun 2001 memberikan tugas, fungsi dan kewenangan pada BPOM, oleh karena itu perlu diketahui perbedaan ketiganya. Kata &#8220;fungsi&#8221; mempunyai arti yang lebih luas dan abstrak daripada kata &#8220;tugas&#8221;. Kata &#8220;fungsi&#8221; menggambarkan tujuan hakiki dari keberadaan seseorang atau lembaga. Apabila kata &#8220;fungsi&#8221; hilang maka seharusnya hilang pula eksistensi seseorang atau lembaga tersebut. Sebagai contohnya, dalam Pasal 68 Keppres  Nomor 103 Tahun 2001 disebutkan tentang fungsi BPOM yang terkait dengan pengawasan suatu produk antara lain menyusun serta melaksanakan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan. Apabila pengawasan suatu produk obat dan makanan dianggap tidak diperlukan, maka BPOM pun tidak ada. Sedangkan kata &#8220;tugas&#8217; merupakan penjabaran dari kata &#8220;fungsi&#8221;.<a name="_ftnref8" href="#_ftn8">[8]</a> Dalam Pasal 67 Keppres Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Agar dapat melaksanakan tugasnya, BPOM diberikan kewenangan. Kata &#8220;kewenangan&#8221; sering rancu dengan kata &#8220;kekuasaan&#8221;. Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan pihak lain, ada kekuasaan yang sah atau diakui oleh undang-undang, tetapi ada juga kekuasaan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kekuasaan yang sah atau diakui undang-undang disebut dengan kewenangan, sehingga kewenangan dapat diartikan menjadi kekuasaan yang dapat dibenarkan dan pembenaran tersebut biasanya diberikan oleh hukum.<a name="_ftnref9" href="#_ftn9">[9]</a> Kewenangan BPOM untuk menjalankan fungsinya terdapat dalam Pasal 68 Keppres Nomor 103 Tahun 2001, yaitu mengadakan penyusunan rencana nasional secara makro serta merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan secara makro dalam bidang obat dan makanan, membuat penetapan mengenai pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan, memberikan izin bagi peredaran obat dan pengawasan industri farmasi, dan menetapkan pedoman bagi pengembangan tanaman obat.</p>
<p style="text-align: justify;">Fungsi dan kewenangan BPOM yang ditetapkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 hanya sebatas mengatur fungsi dan kewenangan BPOM yang bersifat umum menimbulkan kesulitan-kesulitan untuk mengukur sejauh mana fungsi dan kewenangan BPOM berperan untuk memberi pelindungan terhadap konsumen. Selain fungsi dan kewenangan yang masih dijabarkan secara umum, terjadi kerancuan dalam pembagian tugas yang diemban BPOM. Menurut Pasal 67 Keppres Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam Pasal 106  huruf e Keppres menyatakan bahwa melaksanakan tugasnya BPOM harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan, tetapi pasal tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tugas-tugas yang harus dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan. Dalam hal ini, Keppres memberi kesan bahwa BPOM mempunyai keterbatasan tugas karena dalam melaksanakan tugasnya harus mengkoordinasikannya dengan Menteri Kesehatan sehingga BPOM seakan-akan berada di bawah Menteri Kesehatan, padahal kedudukan BPOM sebagai LPND berada langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Selain itu Keppres tidak memberikan sanksi pada BPOM untuk menjerat pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi standar perundang-undangan yang ada, padahal sanksi amat diperlukan untuk membuat efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang.</p>
<p style="text-align: justify;">BPOM bukan satu-satunya badan yang terkait dalam hal mengawasi peredaran obat tradisional, selain BPOM badan-badan lainnya yang terkait misalnya Departemen Kesehatan (Depkes). Depkes merupakan salah satu lembaga yang terkait dengan BPOM karena sebelum BPOM menjadi LPND, BPOM berada di bawah Depkes. Perubahan status BPOM yang semula berada di bawah Depkes hingga menjadi LPND yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung di bawah presiden seharusnya membawa perubahan pula bagi peraturan yang mengatur fungsi, kewenangan dan tugas BPOM. Pada kenyataannya belum ada peraturan baru yang secara khusus mengatur tentang fungsi, kewenangan serta tugas BPOM. Dalam menjalankan fungsi, kewenangan serta tugasnya BPOM masih mengalami kesulitan karena ketiadaan peraturan baru yang mengatur fungsi, kewenangan serta tugas BPOM, sedangkan dalam peraturan yang bersangkutan diasumsikan bahwa BPOM masih berada di bawah Depkes. Dalam hal-hal tertentu seperti pemberian izin usaha bagi industri obat tradisional, BPOM masih mengalami kesulitan karena dalam peraturan dinyatakan bahwa Depkes adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan izin usaha, namun setelah menjadi LPND BPOM juga diberi kewenangan untuk memberi izin usaha. Hal-hal tersebut membuat ketidakjelasan mengenai kinerja BPOM, padahal BPOM merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran penting bagi konsumen di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang berbeda dapat ditemukan apabila memperbandingkannya dengan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat. FDA merupakan badan yang tugasnya hampir sama dengan BPOM di Indonesia. Tugas FDA selaku badan kesehatan publik adalah mengawasi obat dan makanan di Amerika. FDA dibentuk berdasarkan produk hukum yang setingkat dengan undang-undang. FDA mempunyai fungsi utama, yaitu melindungi konsumen di Amerika. Bahkan FDA disertai kewenangan untuk menegur pelaku usaha bila produk yang bersangkutan tidak memenuhi standar perundang-undangan disertai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang tersebut. FDA juga dapat membawa pelaku usaha ke pengadilan apabila pelaku usaha tidak menghentikan penjualan dan memusnahkan produk tersebut.<a name="_ftnref10" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam penulisan ini penulis merasa tertarik untuk membahas persoalan mengenai obat tradisional yang mengandung BKO karena sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa obat tradisional hanya terbuat dari bahan-bahan alami yang tidak mempunyai efek samping membahayakan bagi tubuh. Selain itu penulis juga akan membahas mengenai tanggung jawab BPOM selaku salah satu badan yang terkait dengan pengawasan serta peredaran obat tradisional. Mengingat luasnya pengertian obat tradisional, ada obat tradisional lokal dan obat tradisional asing atau impor, maka penulis memberi batasan pada pembahasannya. Pembahasan obat tradisional dalam penulisan ini hanya sebatas pada obat tradisional lokal saja. Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyusun penulisan dengan judul <strong>Tanggung Jawab Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Konsumen Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B.        PERMASALAHAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO)?</p>
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> Adam, wawancara dengan penulis, Biro Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta, 13 September 2005.</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Anonim, &#8220;Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Perlu Standarisasi&#8221; (On-line), tersedia di WWW: http://www.suarapembaruan.com (28 Agustus 2004).</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3">[3]</a> Anonim, &#8220;Pengobatan Obat Tradisional Tetap Diminati Masyarakat&#8221; (On-line), tersedia di WWW:http.// www.kompas.com (7 April 2005).</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4">[4]</a> Zaim Saidi et al.,<em>Mencari Keadilan: Bunga Rampai Penegakkan Hak Konsumen</em> (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm.39.</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5">[5]</a> <em>Ibid.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6">[6]</a> Anonim, &#8220;Obat Pelangsing&#8230;&#8221;, <em>loc.cit.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7">[7]</a> Anonim, &#8220;Konsumen Belum Sadari Hak dan Kewajibannya&#8221; (On-line), tersedia di WWW: http://www.balipost.co.id (Juni 2005).</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8">[8]</a> Shidarta, &#8220;Pemetaan Kelembagaan Perlindungan Konsumen&#8221; (makalah dibawakan pada Penataran Nasional Dosen Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, Maret 2005), hlm.2.</p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Ibid.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10">[10]</a> Shidarta, <em>Hukum Perlindungan konsumen Indonesia</em> (Jakarta:PT. Grasindo, 2000), hlm 107.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="hak-hak konsumen menurut BPOM">hak-hak konsumen menurut BPOM</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="tugas bpom">tugas bpom</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="Tanggung jawab badan pengawas obat dan makanan terhadap konsumen obat tradisional yang mengandung BKO">Tanggung jawab badan pengawas obat dan makanan terhadap konsumen obat tradisional yang mengandung BKO</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="kimia obat">kimia obat</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="kebijakan pemerintah dalam pengawasan standar obat dan makanan">kebijakan pemerintah dalam pengawasan standar obat dan makanan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="peran pemerintah terhadap pemakaian bahan kimia pada makanan">peran pemerintah terhadap pemakaian bahan kimia pada makanan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="penanganan penjualan obat-obat keras">penanganan penjualan obat-obat keras</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="DEFINISI BP POM">DEFINISI BP POM</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="pengertian dan tugas pengawas produksi">pengertian dan tugas pengawas produksi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html"  title="skripsi bpom">skripsi bpom</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 35.419 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/tanggung-jawab-badan-pengawas-obat-dan-makanan-terhadap-konsumen-obat-tradisional-yang-mengandung-bahan-kimia-obat-bko.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DILAKUKAN SECARA TELEKONFERENSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBUATAN AKTA OTENTIK</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 04:46:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tesis Hukum Bisnis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.tesishukum.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai homo sapien diberikan kemampuan untuk berkomunikasi salam mengatasi lingkungannya. Kemampuan mereka tidak hanya dalam lingkaran kecil kekerabatan, tetapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Tata cara komunikasi yang silakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang yang panjang dan beraneka ragam. Hal ini dimulai sejak zaman prasejarah samapi era teknologi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A. </strong><strong>Latar Belakang Masalah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Manusia sebagai <em>homo sapien </em>diberikan kemampuan untuk berkomunikasi salam mengatasi lingkungannya. Kemampuan mereka tidak hanya dalam lingkaran kecil kekerabatan, tetapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Tata cara komunikasi yang silakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang yang panjang dan beraneka ragam. Hal ini dimulai sejak zaman prasejarah samapi era teknologi satelit dewasa ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakikat terminologi telekomunikasi adalah &#8220;komunikasi jarak jauh&#8221;. Komunikasi sendiri bersumber dari bahasa latin <em>communis </em>yang berarti sama. Jadi jika kita berkomunikasi itu berarti kita mengadakan kesamaan, dalam hal ini kesamaan pengertian atau makna. Seorang sarjana Amerika Carl I Hovland, mengemukakan bahwa komunikasai adalah: &#8220;<em>the process by which an induviduals (the communicator) transmits stimuli (usually verbal symbols) to modify the behavior of other individuals (communicatees)&#8221;</em> .</p>
<p style="text-align: justify;">Proses dalam melakukan penyampaian maksud dan tujuan untuk menyamakan kehendak itu  dapat dilakukan secara langsung (<em>face to face</em>) atau menggunakan sarana. Alat bantu (teknologi) dimanfaatkan sebagai sarana untuk komunikasi jarak jauh Sarana itu dimulai dengan cara yang sederhana, seperti media asap sampai dengan teknologi canggih yang dapat berbentuk suara, gambar, tanda, kode, signal, atau intelegensi, baik yang melalui kabel, tanpa kabel atau sistem elektronik lainnya. Telekomunikasi memberikan akses mengenai pengiriman, pemancaran dan atau penerimaan tanda-tanda, signal, tulisan, gambar dan suara atau informasi melalui kawat (kabel), radio, optik atau sistem elektromagnetik lainnya. Perkembangan dunia telekomunikasi mengalami perluasaan wilayah dengan dipergunakan internet sebagai sarana komunikasi. Percepatan inovasi sekarang dimungkinkan karena terintegrasinya seluruh kemampuan berpikir dan daya imajinasi manusia ke dalam sebuah jaringan internet. Jaringan internet menjadi semacam jembatan penghubung telepatis dari manusia ke manusia lainnya dengan kecepatan cahaya  menembus batas waktu  dan batas negara. (Agus Raharjo, 2002:26).</p>
<p style="text-align: justify;">Teknologi Informasi (<em>Information technology</em>) memegang peranan yang penting, baik di masa kini atau masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Ada banyak hal yang membuat teknologi informasi begitu penting dan hal itu dikarenakan bahwa teknologi informasi memacu pertumbuhan ekonomi dunia. (Agus Raharjo, 2002:1). Perluasan teknologi  ini ada beberapa hal yang dapat diperhatikan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Teknologi terdiri dari informasi yang mampu mengaplikasikan semua tahapan dari perencanaan, organisasi, dan operasi suatu industri atau perusahaan (komersial) dengan segala aktifitasnya.</li>
<li>Teknologi mempunyai kontribusi untuk membuat setiap tahapan yang mencakup perencanaan, organisasi dan operasi kegiatan suatu industri atau perusahaan; maka teknologi tidak hanya terdiri dari scientific knowledge , tetapi pengetahuan bisnis atau organisasi.</li>
<li>Teknologi bisa berupa teknologi yang berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Teknologi informasi membawa dampak kompleksitas pada sebuah realitas virtual yang memecahkan kebuntuan yang dimiliki oleh kehidupan nyata mengenai konsep ruang dan waktu. Realitas virtual memungkinkan orang yang berada di dalamnya beradapada tempat dan waktu yang berbeda. (Agus Raharjo, 2002:110)</p>
<p style="text-align: justify;">Informasi dan teknologi komunikasi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, aspek ekonomi, sosial, budaya. Perkembangan internet telahmembawa pengaruh yang besar dalam segala aspek kehidupan manusia, dan dipakai hampir pada semua kegiatan. Perkembangan ini membawa konsekuensi yang penting serta mempengaruhi lalu lintas hukum. (Herlien Budiono, 2007:211). Konsekuensi itu ditandai oleh:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>dematerialisasi</li>
<li>ekonomi bergantung pada informasi, pengetahuan, dan jasa melalui jaringan digital, pertautan fisik melalui kertas atau material yang fisiknya dapat dipegang menjadi berkurang.</li>
<li>Internasionalisasi atau deteritoroalisasi</li>
<li>Bagi internet tidak ada lagi batas negara</li>
<li>Turbulensi teknik</li>
<li>Perkembangan teknik berjalan dalamkecepatan yang relatif tinggi yang menyebabkan pembuat undang-undang terseok-seok mengikutinya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antar sesamanya. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, maka tidak sepantasnya lagi dipersyaratkan suatu tatap muka di antara pihak yang melakukan kontrak, tetapi cukup memakai internet. (Munir Fuady, 2006:151)</p>
<p style="text-align: justify;">Lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menampung aspirasi dan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dengan diterimanya <em>teleconference</em>, video <em>conference</em>. Hasil dari <em>teleconference</em> atau video <em>conference</em> yang dijadikan sarana komunikasi, dipermudah dengan adanya teknologi 3,5G.  Sarana komunikasi yang demikian ini membawa dampak dalam memberikan kemudahan dari sisi ekonomis. Bertatap muka tidak dengan konteks <em>face to face</em> tetapi bertatap muka dengan media elektronis.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 77 UUPT Nomor 40 tahun 2007, mengakomodasi hal ini. Ketentuan Pasal 77 UUPT bahwa RUPS dapat dilaksanakan secara telekonferensi. Berarti disini ada sebuah data digital yang dihasilkan oleh sebuah telekonferensi.</p>
<p style="text-align: justify;">Data elektronis diterima sebagai alat bukti dan dalam Undang Undang Dokumen Perusahaan yaitu UU nomor 8 tahun 1997, yang dimaksud dengan dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oelh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatnnya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain meupun rekaman dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen lainnya ini adalah hal-hal lain yang tidak terlait langsung dengan dokumen keuangan yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, dan di dalam penjelasan dari ketentuan tersebut adalah Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, akta pendirian, dan akta otentik lainnya yang mengandung kepentingan hukum tertentu dan NPWP. (Nindyo Pramono:2006:107-108).</p>
<p style="text-align: justify;">RUPS merupakan sebuah dokumen perusahaan. Dan dengan ketentuan UUPT yang terbaru dalam penyelenggaran RUPS dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Pembuatan RUPS dengan memanfaatkan teknologi <em>video call</em> atau <em>teleconference</em> ataupun dengan video call. Pemanfaatan kecanggihan teknologi ini memungkinkan para pemegang saham perusahaan tidak harus bertatap muka secara langsung atau <em>face to face</em> tapi bertatap muka dengan media elektronik yang saling dapat berhubungan seperti layaknya bertatap muka secara langsung. Tujuan yang akan dicapai dalam sebuah rapat tentunya akan membahas tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan perusahaan atau perseroan terbatas itu sendiri. Kemajuan teknologi informasi ini sangat mempermudah selain lebih effisien juga effektif. Tentu saja hal ini membuka cakrawala baru dalam hal rapat yang diselenggarakn dengan menggunakan media elektronik ini akan menghasilkan data elektronik juga. Dampak yang ditimbulkan adalah bahwa ketentuan UUPT mensyarakatkan bahwa setiap perubahan yang berhubungan dengan anggaran dasar dari PT itu harus dibuatkan risalah rapat yang harus dituangkan dalam akta otentik, yaitu akta notaris. Kendala yang nyata dari proses kecanggihan teknologi ini adalah bahwa data yang dihasilkan dari sebuah RUPS dengan menggunakan mekanisme elektronik tentu saja menghasilkan data elektronik pula. Proses pembuktian data elektronik ke dalam akta otentik ini mengalami kendala. Kemudahan dalam melakukan RUPS ini diyakini membawa dampak positif bagi perkembangan dunia usaha tetapi jika tidak dapat diakomodasikan maka ketentuan ini adalah ketentuan yang mandul.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada pendangan yang berbeda dalam menganalisa sebuah dokumen elektronik jika hal itu dikaitkan dengan suatu akta otentik. Bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan aturan undang-undang, dimana akta itu dibuat. Akta otentik sebagai alat bukti formal memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dengan perkembangan teknologi informasi ini dan diakomodir oleh ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas yang terbaru ini maka ada wacana dan pemikiran unuk menggabungkan antara kemajuan teknologi informasi dengan proses pembuatan akta otentik. Tetapi hal ini terdapat kendala yang akan dicarikan solusinya. Diharapkan wacana kedepan akan ada <em>cyber notary</em>, yang tidak hanya mengakomodir tentang pelasanaan RUPS tetapi juga kepentingan-kepentingan klien yang tidak perlu berhadapan secara  <em>face to face</em> dengan klien tetapi juga dengan memanfaatkan teknologi informasi. Notaris  sebagai pejabat yang dapat melegalkan atau melakukan legalisasi terhadap keabsahan sebuah dokumen perusahaan, perjanjian antara berbagai pihak. Sebagai pejabat publik yang mempunyai kewenangan untuk membuat alat bukti yang sempurna. Sehingga  pihak yang berhubungan dengan notaris tidak dapat menyangkal pernah melakukan persetujan atau membuat perjanjian dengan pihak lain. Jadi pemanfaatan teknologi informasi dengan notaris sebagai pejabat publik yang mengakomodasi perjanjian atau kesepakatan mengenai berbagai hal sehingga para pihak yang mengikatkan diri tidak dapat menyangkal telah terjadinya suatu perjanjian, memastikan terjadinya perjanjian dan siapa para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini menjadi sisi pengaman dan diharapkan adanya kepastian hukum.  Sekarang ini telah berkembang lebih lanjut mengenai mekanisme pengamanan untuk menjamin keaslian sebuah data digital,  dengan menggunakan <em>cetificate authorit. </em> Penulisan tesis ini dibatasi dalam hal RUPS yang dilaksanakan dengan telekonferensi dan keharusan yang ditentukan oleh UU untuk dibuat dalam akta otentik.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B. </strong><strong>Rumusan Permasalahan</strong></p>
<ol style="text-align: justify;" type="1">
<li>Bagaimanakah kekuatan pembuktian dari Rapat Umum      Pemegang Saham yang dilakukan secara telekonferensi?</li>
<li>Bagaimanakah mekanisme pembuatan akta dari hasil      Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara telekonferensi?</li>
</ol>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="RUPS Melalui Media Elektronik yang pernah dibuat">RUPS Melalui Media Elektronik yang pernah dibuat</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="akta saham">akta saham</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="tesis rapat umum pemegang saham">tesis rapat umum pemegang saham</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="proses pembuatan saham">proses pembuatan saham</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="rapat umum pemegang saham melalui telekonferensi">rapat umum pemegang saham melalui telekonferensi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="pengertian telekonferen">pengertian telekonferen</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="peranan telekomunikasi telekonferensi">peranan telekomunikasi telekonferensi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="risalah-rapat-umum-pemegang-saham">risalah-rapat-umum-pemegang-saham</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="RUPS DAN uu pt no 40 tahun 2007">RUPS DAN uu pt no 40 tahun 2007</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html"  title="tesis rups">tesis rups</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 7.844 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/rapat-umum-pemegang-saham-yang-dilakukan-secara-telekonferensi-sebagai-alat-bukti-dalam-kaitannya-dengan-pembuatan-akta-otentik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SLEMAN</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2008 22:31:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/05/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia yang memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan Indonesia secara ringkas dengan rumusan pasal-pasal yang singkat dan sederhana (Thaib, 1999 : 33). Rumusan yang singkat dimaksudkan agar UUD ini tidak lekas usang dan untuk keperluan pelaksanaannya dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Ketentuan Pasal 18 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>A.   Latar Belakang Masalah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia yang memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan Indonesia secara ringkas dengan rumusan pasal-pasal yang singkat dan sederhana (Thaib, 1999 : 33). Rumusan yang singkat dimaksudkan agar UUD ini tidak lekas usang dan untuk keperluan pelaksanaannya dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya (sesudah amandemen) tidak mengatur secara detail segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi hanya mengatur pokok-pokoknya saja. Sehingga pengaturan yang terkandung dalam Pasal 18 dan penjelasannya tersebut perlu dituangkan lagi dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya sekaligus sebagai aturan pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya Kepala Daerah, yaitu yang menyangkut penentuan :</p>
<ol>
<li>Kebijaksanaan</li>
<li>Perencanaan</li>
<li>Pelaksanaan</li>
<li>Segi pembiayaan</li>
<li>Perangkat pelaksana</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam era otonomi daerah ini Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya pada masyarakatnya (Feriyanto, 2001 : 45). Atas prinsip itulah pelaksanaan otonomi daerah (Sunindhia, 1996 : 123) :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Harus serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa.</li>
<li>Harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan.</li>
<li>Harus dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka otonomi daerah, kebijakan kepegawaian dalam undang-undang ini menganut kebijakan yang mendorong pengembangan Otonomi Daerah sehingga kebijakan kepegawaian yang dilaksanakan oleh Daerah Otonom sesuai dengan kebutuhannya, baik pengangkatan, penempatan, pemindahan dan mutasi maupun pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan Umum UU No. 22 Th. 1999).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal ini pengaturan kepegawaian untuk Departemen Agama masih berada langsung di bawah wewenang pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menentukan   bahwa :</p>
<p style="text-align: justify;">Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU NO. 22 Th. 1999 disebutkan bahwa “Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.” Dengan demikian Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan yang dimilikinya di bidang keagamaan ini kepada Pemerintah Daerah sepanjang dianggap perlu.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkaitan dengan ketentuan UU No. 22 Th. 1999 di bidang kepegawaian di atas, maka Departemen Agama melakukan penyempurnaan Struktur Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam penyempurnaan Struktur Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 373 Th. 2002 adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Struktur kanwil dan Kandepag yang ditetapkan dengan KMA No. 45 Th. 1981 sudah berusia 21 tahun dan sudah banyak terjadi perubahan dan perkembangan.</li>
<li style="text-align: justify;">Struktur Organiasai Departemen Agama Pusat telah mengalami perubahan dengan KMA No. 1 Th. 2001, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian Struktur Organisasi Kanwil dan Kandepag di Daerah.</li>
<li style="text-align: justify;">Adanya ketentuan UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa agama adalah salah satu dari lima bidang yang tidak termasuk diotonomikan dan untuk melaksanakan penyesuaian dengan perubahan sistem pemerintahan daerah tersebut perlu dilakukan penyempurnaan organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Beberapa prinsip yang digunakan dalam penyempurnaan struktur organisasi instansi vertikal Departemen Agama adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Penyederhanaan tipologi Kanwil dan Kandep menjadi masing-masing 3 tipologi dengan pengembangan variabel dari setiap tipologi sesuai dengan kondisi pelayanan kehidupan beragama pada tiap daerah.</li>
<li style="text-align: justify;">Jumah unit dan besaran organisasi pada umumnya tidak mengalami perubahan, namun yang dilakukan hanyalah penyesuaian nomenklatur dengan rumusan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama Pusat (termasuk menampung tugas-tugas jabatan struktural eselon V yang dihilangkan berdasarkan ketentuan PP No. 100 Th. 1999 (yang selanjutnya dialihkan ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama).</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Memasuki era otonomi daerah maka peran Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman semakin besar. Mengingat semakin besarnya peran Kantor Departemen Agama terutama dalam hal pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik terhadap masyarakat, secara otomatis menuntut aparatur yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat maupun di dalam menjalankan kegiatan rutinnya sehari-hari. Untuk itu penempatan pegawai yang menduduki jabatan struktural dilakukan secara terencana dengan mengingat potensi dan profesionalisme yang dimilikinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dihadapkan pada persoalan-persoalan tersebut di atas, pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasarkan PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dalam hal ini persoalan pengangkatan pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman dimaknai sebagai proses bertahap yang mendapat evaluasi dari waktu ke waktu, sampai terbentuk struktur pemerintahan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan sesuai dengan potensi serta beban tugas yang ada, khususnya di bidang Struktur Organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam teorinya pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. Namun demikian dalam kenyataannya, syarat-syarat yang ditetapkan untuk pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural tidak hanya murni berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab dan wewenang tetapi kadang justru malah lebih ditentukan karena faktor di luar hal tersebut, antara lain kedekatan pegawai dengan pimpinan (adanya faktor kolusi dan nepotisme).</p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa dalam prakteknya, pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural sering tidak sesuai dengan teori. Hal inilah yang sering menimbulkan masalah kepegawaian antara lain rasa tidak senang dengan pejabat yang diangkat karena merasa pengangkatan tersebut tidak adil. Rasa tidak senang ini sering kali berakibat menurunnya tingkat kerja sama dengan pejabat yang bersangkutan sehingga akhirnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pegawai yang bersangkutan dengan pejabat tersebut menjadi kurang baik hasilnya. Selain itu sering ada rasa kurang puas dari pegawai yang lain yang akhirnya berakibat pada menurunnya prestasi kerja karyawan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang pengetahuan penulis penelitian tentang hal-hal yang diuraikan di atas belum pernah dilakukan peneliti sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan itulah penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B.   Rumusan Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada beberapa masalah yang diteliti, yaitu:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Apakah pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural?</li>
<li style="text-align: justify;">Bagaimanakah akibat dari pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural ini terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman?</li>
</ol>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="tesis teori tupoksi">tesis teori tupoksi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="dasar hukum pengangkatan pegawai">dasar hukum pengangkatan pegawai</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="keputusan menteri aparatur negara ttg pembentukan kandepag">keputusan menteri aparatur negara ttg pembentukan kandepag</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="konsep masalah pegawai yang tidak memahami tugas pokok uraian tugas dan peraturan pegawai">konsep masalah pegawai yang tidak memahami tugas pokok uraian tugas dan peraturan pegawai</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="masalah perlindungan konsumen yg bisa diangkat menjadi skripsi">masalah perlindungan konsumen yg bisa diangkat menjadi skripsi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="masalah-masalah pegawai negeri sipil">masalah-masalah pegawai negeri sipil</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="tesis hukum kepegawaian">tesis hukum kepegawaian</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="tesis hukum pemerintahan">tesis hukum pemerintahan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html"  title="tesis jabatan">tesis jabatan</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.752 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/pelaksanaan-pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-struktural-di-lingkungan-kantor-departemen-agama-kabupaten-sleman.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PT. POS INDONESIA (PERSERO)</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2008 21:53:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/05/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[

  

BAB  I
PENDAHULUAN
 
A.  Latar  Belakang Masalah
 Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi disegala bidang yang membawa dampak cukup pesat bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi disegala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /><meta name="ProgId" content="Word.Document" /><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11" /><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11" /></p>
<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CRoHS%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List" /><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region" downloadurl="http://www.5iantlavalamp.com/"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City" downloadurl="http://www.5iamas-microsoft-com:office:smarttags"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place" downloadurl="http://www.5iantlavalamp.com/"></o:smarttagtype><!--[if gte mso 9]><xml>  <w:WordDocument>   <w:View>Normal</w:View>   <w:Zoom>0</w:Zoom>   <w:PunctuationKerning/>   <w:ValidateAgainstSchemas/>   <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>   <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>   <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>   <w:Compatibility>    <w:BreakWrappedTables/>    <w:SnapToGridInCell/>    <w:WrapTextWithPunct/>    <w:UseAsianBreakRules/>    <w:DontGrowAutofit/>   </w:Compatibility>   <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>  </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>  <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156">  </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><br />
<object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></object><br />
<style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style>
<p> <![endif]--></p>
<style> <!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:Verdana; 	panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoHeader, li.MsoHeader, div.MsoHeader 	{margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	tab-stops:center 216.0pt right 432.0pt; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoFooter, li.MsoFooter, div.MsoFooter 	{margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	tab-stops:center 216.0pt right 432.0pt; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:4.0cm 3.0cm 3.0cm 4.0cm; 	mso-header-margin:2.0cm; 	mso-footer-margin:45.35pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:437484348; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:-587441214 272145746 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579;} @list l0:level1 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:36.0pt; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-18.0pt;} @list l1 	{mso-list-id:1153374437; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:-245567192 1863725190 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579;} @list l1:level1 	{mso-level-tab-stop:41.25pt; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:41.25pt; 	text-indent:-23.25pt;} @list l2 	{mso-list-id:1765150304; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:632989060 1659420848 1279001268 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l2:level1 	{mso-level-tab-stop:54.0pt; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:54.0pt; 	text-indent:-18.0pt;} @list l2:level2 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:90.0pt; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:90.0pt; 	text-indent:-18.0pt;} @list l3 	{mso-list-id:2066027931; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:1352840294 1963467290 1119412890 134807579 134807567 134807577 134807579 134807567 134807577 134807579;} @list l3:level1 	{mso-level-tab-stop:36.0pt; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-18.0pt;} @list l3:level2 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:72.75pt; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:72.75pt; 	text-indent:-18.75pt;} ol 	{margin-bottom:0cm;} ul 	{margin-bottom:0cm;} --> </style>
<p><!--[if gte mso 10]></p>
<style>  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} </style>
<p> <![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="NO-BOK">BAB<span>  </span>I<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="NO-BOK">PENDAHULUAN<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="NO-BOK"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="NO-BOK">A. <span> </span>Latar <span> </span>Belakang Masalah<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="NO-BOK"><span> </span>Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan arus globalisasi disegala bidang yang membawa dampak cukup pesat bagi perkembangan perekonomian Indonesia. </span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Tingkat perkembangan ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan globalisasi disegala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam arus perdagangan serta semakin pesatnya pertarungan bisnis. Disisi lain beban tugas pemerintah semakin berat karena semakin tingginya tuntutan peningkatan kesejahteraan rakyat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Salah satu kebutuhan hidup yang tak kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa pengiriman barang. Banyaknya penduduk yang saling mengirim<span>  </span>barang dari tempat yang jauh membuat jasa ini menjadi sangat penting. Berdasarkan kenyataan tersebut banyak bermunculan jasa pengiriman barang swasta, sedangkan jasa pengiriman pemerintah dari dahulu sampai sekarang hanya satu, yaitu PT Pos Indonesia (Persero). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right: -0.45pt; text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Pos merupakan organisasi yang besar dalam pelayanan lalu lintas berita, uang dan barang. Pos mulai beroperasi ribuan tahun yang lalu dan sekarang pos merupakan jaringan yang vital di setiap negara. Sepanjang sejarah manusia pelayanan pos merupakan salah satu jenis pelayanan komunikasi yang paling tua. Dibanyak bagian dunia, terdapat tanda-tanda adanya penyelenggara pelayanan pos dimasa lalu yang ditata dalam organisasi yang teratur dan rapi, misalnya di Tiongkok, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Mesir</st1:city>, <st1:country-region w:st="on">Persia</st1:country-region></st1:place> dan Romawi, bahkan<span>  </span>di Amerika Selatan.<span>   </span><span>  </span><span> </span><span>  </span><span> </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Mulanya penyelenggaraan pos hanya untuk kepentingan kerajaan guna penyaluran instruksi dan informasi, lambat laun berkembang menjadi sarana komunikasi umum dan murah bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan meningkatnya mobilitas manusia serta perkembangan-perkembangan di bidang perekonomian, perdagangan dan perindustrian (Deparpostel, 1992:1).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Pada dasarnya keberadaan PT Pos Indonesia (Persero) merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu mempercepat pembangunan melalui pembangunan jaringan komunikasi antar daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional (pertimbangan pembentukan UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Dalam melaksanakan pelayanan jasa melalui pos, khususnya kepada pelaksanaan pengiriman surat pos dan paket pos, pihak PT Pos Indonesia (Persero) berkewajiban menerima, menyelenggarakan pengiriman dan pengantaran surat pos dan paket pos dari suatu tempat ke tempat yang lain atau dari tempat asal ketempat tujuan tertentu dengan selamat.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">PT Pos Indonesia (Persero) mempunyai visi dan misi, yaitu;<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>1.<span>   </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Visi<span>  </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">PT Pos Indonesia (Persero) adalah penyedia jasa pos bernilai tinggi dengan daya saing global.<span style="text-transform: uppercase"><o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana; text-transform: uppercase"><span>2.<span>      </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="IN">Misi </span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana; text-transform: uppercase"><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><span>a.<span>  </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Mengelola perusahaan sesuai prinsip bisnis yang sehat dengan didukung teknologi tepat guna, sumber daya manusia yang professional, menyediakan layanan komunikasi, logistik, transaksi keuangan dan layanan pos lainnya yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kepuasan pelanggan. <span><o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18.75pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><span>b.<span>  </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Mengembangkan usaha yang memiliki daya saing kuat baik dipasar domestik maupun di pasar global.<span>       </span><span><o:p></o:p></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="IN">Sesuai dengan visi misinya itu PT Pos melayani komunikasi bagi semua penduduk di seluruh wilayah nusantara dengan luas wilayah sekitar 5.000.000 km yang terdiri dari 17.508 pulau dengan luas daratan kurang lebih 2.000.000 km yang menjangkau kurang lebih 35.000 titik antar. Sarana komunikasi pos yang digunakan, pembangunannya relatif mudah, murah dan dalam waktu singkat dibandingkan keberhasilannya dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan hubungan antara bangsa. Selain itu pelayanan yang diberikan PT Pos Indonesia mampu </span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mempererat hubungan antara bangsa.<strong><em><o:p></o:p></em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Mengingat PT Pos<span>  </span>Indonesia (Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut diperhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat di tempat tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT </span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">surat</st1:place></st1:city> pos dan paket pos.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Diharapkan dengan mempergunakan jasa pos, banyak kemudahan yang akan diperoleh para pengguna jasa pos. Kalangan produsen dapat memperluas pemasaran barangnya dan melakukan hubungan timbal balik dengan konsumen, walaupun jaraknya berjauhan. Lalu lintas uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan pos yang merata keseluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat pendidikan masyarakat, PT Pos sangat berjasa dalam penyebaran buku-buku penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hubungan antara warga masyarakat juga dipermudah dengan adanya penyelenggaraan pos, sehingga perkembangan dibidang sosial kebudayaan dapat meningkat (Penjelasan Umum UU No 6 Tahun 1984 tentang Pos).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan surat pos dan paket pos, PT Pos Indonesia melalui jajarannya berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya tetap ada pelaksanaan pelayanan PT Pos yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini membuat pengguna jasa PT Pos Indonesia (Persero) dirugikan karena paket pos atau surat pos yang bersangkutan mempunyai arti penting. Adapun bentuk pelayanan yang merugikan itu adalah surat pos dan paket pos terlambat, rusak, atau hilang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PT Pos Indonesia yang dirugikan karena surat pos atau paket pos terlambat, rusak, atau hilang. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">B. <span> </span>Rumusan Masalah<span>          </span></span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>          </span>Berdasarkan latar belakang<span>  </span>diatas maka diberikan rumusan masalah sebagai berikut: <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>1.<span>  </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PT Pos Indonesia yang dirugikan karena surat pos atau paket pos terlambat, rusak, atau hilang?<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>2.<span> </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban PT Pos Indonesia (Persero) terhadap perjanjiannya dalam hal terjadi keterlambatan, kerusakan atau kehilangan surat pos dan paket pos?<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">C. <span> </span>Tujuan dan Manfaat Penelitian<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">1.<span>  </span><span> </span>Tujuan Penelitian <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>a.<span>  </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa PT Pos Indonesia yang dirugikan karena surat pos atau paket pos terlambat, rusak, atau hilang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>b.<span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Untuk mengetahui pelaksanaan pertanggungjawaban PT Pos Indonesia (Persero) terhadap perjanjiannya dalam hal terjadi keterlambatan, kerusakan atau kehilangan surat pos dan paket pos.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">2. <span>  </span>Manfaat Penelitian<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES"><span>a.<span>  </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana" lang="ES">Sebagai bahan informasi dan masukan bagi semua pihak yang terkait dengan pelayanan jasa PT Pos Indonesia (Persero) terutama para pengguna jasa PT Pos Indonesia (Persero).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><span>b.<span>  </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Sebagai bahan referensi untuk penelitian dan pengkajian lebih lanjut.<span>  </span><span>   </span><span> </span><o:p></o:p></span></p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="pengertian kantor pos">pengertian kantor pos</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="proposal tesis hukum">proposal tesis hukum</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="latar belakang perlindungan hukum bagi rakyat">latar belakang perlindungan hukum bagi rakyat</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="pengertian pos indonesia">pengertian pos indonesia</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian kredit">perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian kredit</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="perlindungan hukum terhadap jasa pelayanan kesehatan">perlindungan hukum terhadap jasa pelayanan kesehatan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen">perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit">perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="perlindungan konsumen di indonesia">perlindungan konsumen di indonesia</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html"  title="perlindungan terhadap konsumen kredit">perlindungan terhadap konsumen kredit</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 14.628 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/analisis-yuridis-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-pengguna-jasa-pt-pos-indonesia-persero.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI BRI CABANG TULUNGAGUNG</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2008 09:11:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/05/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[

  

DAFTAR PUSTAKA
 
 
 
American Bankers Association, 2000. Principles of Bank Operations, USA: American Institute of Banking. 
 
Badrulzaman, Mariam Darus, 2001. Perjanjian Kredit Bank, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
 
Crosse, Howard D. dan Hempel, George A, 2003. Management Policies for Commercial Banks, New Jersey: Prentice- Hall, Inc., Englewood Cliffs.
 
Dendawijaya, Lukman¸ 2001. Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia. 
 
Kasmir, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /><meta name="ProgId" content="Word.Document" /><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11" /><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11" /></p>
<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CRoHS%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List" /><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="State"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region" downloadurl="http://www.5iantlavalamp.com/"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City" downloadurl="http://www.5iamas-microsoft-com:office:smarttags"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place" downloadurl="http://www.5iantlavalamp.com/"></o:smarttagtype><!--[if gte mso 9]><xml>  <w:WordDocument>   <w:View>Normal</w:View>   <w:Zoom>0</w:Zoom>   <w:PunctuationKerning/>   <w:ValidateAgainstSchemas/>   <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>   <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>   <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>   <w:Compatibility>    <w:BreakWrappedTables/>    <w:SnapToGridInCell/>    <w:WrapTextWithPunct/>    <w:UseAsianBreakRules/>    <w:DontGrowAutofit/>   </w:Compatibility>   <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>  </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>  <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156">  </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></object><br />
<style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style>
<p> <![endif]--><br />
<style> <!--  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText 	{mso-style-noshow:yes; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:21.0cm 842.0pt; 	margin:4.0cm 3.0cm 2.0cm 4.0cm; 	mso-header-margin:2.0cm; 	mso-footer-margin:45.35pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --> </style>
<p><!--[if gte mso 10]><br />
<style>  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} </style>
<p> <![endif]--></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 35.45pt; text-align: center; text-indent: -35.45pt" align="center"><strong><span style="font-size: 14pt">DAFTAR PUSTAKA<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -35.45pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 35.45pt; text-align: justify; text-indent: -35.45pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">American Bankers Association, 2000. <em>Principles of Bank Operations</em>, <st1:place w:st="on"><st1:country-region w:st="on">USA</st1:country-region></st1:place>: American Institute of Banking. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Badrulzaman, Mariam Darus, 2001. <em>Perjanjian Kredit Bank</em>, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bandung</st1:city></st1:place>: PT Citra Aditya Bakti.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Crosse, Howard D. dan Hempel, George A, 2003. <em>Management Policies for Commercial Banks</em>, <st1:state w:st="on">New Jersey</st1:state>: Prentice- Hall, Inc., <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Englewood</st1:city></st1:place> Cliffs.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Dendawijaya, Lukman¸ 2001. <em>Manajemen Perbankan</em>, <st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city>: Ghalia <st1:place w:st="on"><st1:country-region w:st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Kasmir, <em>Manajemen Perbankan</em>, 2000. Edisi Pertama, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>: Penerbit Raja Grafindo Persada, , <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Prawiroamidjojo, Rachman, R.A., 2000. <em>Ekonomi Moneter</em>, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bandung</st1:city></st1:place>: Ekonisia. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Reksohadiproddjo, Susanto, 2001. <em>Seluk Beluk Bank K</em><em>redit</em>, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>: PT. Pembangunan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Reksoprayitno, Soediyono, 1997. <em>Prinsip-prinsip Dasar Manajemen Bank Umum Penerapannya di Indonesia, </em><st1:place w:st="on">Yogyakarta</st1:place>: BPFE.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Sinungan, Muchdarsyah, 2000. <em>Kredit, Seluk-beluk dan Pengelolaan</em>, PT Bandung: Citra Aditya Bakti. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Spero, Herbert dan Davids, Lewis E., 2001. <em>Money and Banking</em>, <st1:place w:st="on"><st1:state w:st="on">New York</st1:state></st1:place>: Barnes &amp; Noble, Inc. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Sunggono, Bambang, 1995. <em>Pengantar Hukum Perbankan</em>, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bandung</st1:city></st1:place>: Mandar Maju.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Tahir, Ahmad, <em>Pengantar Perbankan</em>, 2003. <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bandung</st1:city></st1:place>: Mandar Maju.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Woods, Oliver G., Jr., <em>Commercial Banking</em>, D. 1998. <st1:place w:st="on"><st1:state w:st="on">New York</st1:state></st1:place>: Van Nostrand Company. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-indent: -36pt"><span style="font-size: 13pt">Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.<o:p></o:p></span></p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="aspek hukum penanganan kredit macet pada bank rakyat indonesia cabang mojokerto jawa timur">aspek hukum penanganan kredit macet pada bank rakyat indonesia cabang mojokerto jawa timur</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="kredit macet BRI">kredit macet BRI</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="penanganan kredit macet pada bank bri mojokerto">penanganan kredit macet pada bank bri mojokerto</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="penyelesaian kredit macet perbankan">penyelesaian kredit macet perbankan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="aspek hukum penanganan kredit macet pada bri">aspek hukum penanganan kredit macet pada bri</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PT POS">PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PT POS</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="penyelesaian dalam kredit macet">penyelesaian dalam kredit macet</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="penyelesaian dalam kredit macet perbankan">penyelesaian dalam kredit macet perbankan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="penyelesaian kredit macet">penyelesaian kredit macet</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html"  title="penyelesaian kredit macet dalam perbankan">penyelesaian kredit macet dalam perbankan</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.043 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/penyelesaian-kredit-macet-dalam-praktek-perbankan-di-bri-cabang-tulungagung.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT MACET PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MOJOKERTO JAWA TIMUR</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Jul 2008 09:08:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/05/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[BAB I 
PENDAHULUAN
 
A.  Latar Belakang Masalah 
Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peranan penting dalam masyarakat. Oleh karena itu hampir setiap orang tahu mengenai peranan bank. Peranan bank adalah melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan ke masyarakat (sebagai lembaga intermediary). Peran sebagai penghimpun dana dilakukan bank dengan melayani masyarakat yang ingin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A.  Latar Belakang Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peranan penting dalam masyarakat. Oleh karena itu hampir setiap orang tahu mengenai peranan bank. Peranan bank adalah melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan ke masyarakat (sebagai lembaga <em>intermediary</em>). Peran sebagai penghimpun dana dilakukan bank dengan melayani masyarakat yang ingin menabungkan uangnya di bank. Peran sebagai penyalur dana dilakukan bank dengan melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang dari bank, misalnya untuk keperluan modal usaha, keperluan pembangunan, dan keperluan-keperluan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dewasa ini kehidupan perekonomian bangsa Indonesia banyak mengalami cobaan. Cobaan yang terberat dan terbesar dan masih dirasakan dampaknya sampai sekarang adalah krisis moneter yang dimulai pada tahun 1997. Pada saat krisis tersebut banyak perusahaan yang gulung tikar karena tidak dapat menyesuaikan diri dengan situasi ekonomi yang sangat parah, terutama perusahaan perbankan. Hal ini dikarenakan banyaknya kredit yang macet akibat para nasabah dengan pinjaman besar tidak mampu membayar hutangnya karena keadaan sedang krisis. Kredit macet merupakan hal yang sangat merugikan bank. Oleh karena itulah sangat penting bagi bank untuk melakukan tindakan antisipasi kredit macet.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu usaha perbankan yang ada di Kabupaten Mojokerto adalah BRI Cabang Mojokerto. Dalam pelaksanaan kegiatan perkreditannya selama ini, banyak kredit yang diberikan BRI Cabang Mojokerto yang tidak dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan kata lain telah terjadi kredit macet. Adanya kredit macet ini menimbulkan kerugian pada bank yang disebabkan tidak berputarnya modal yang dimiliki bank.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam jangka panjang kredit macet yang terjadi di bank selain dapat merugikan pihak bank, juga dapat membuat bank menjadi tutup sebagaimana yang terjadi pada 70 bank yang dilikuidasi pada tahun 1997-1998 (Kompas, 12 Maret 1999). Mengingat kemacetan kredit yang terjadi pada bank mempunyai dampak yang sangat buruk bagi bank, maka seharusnya dilakukan penanganan kredit macet oleh bank.</p>
<p style="text-align: justify;">Penanganan kredit macet merupakan  upaya  yang ditempuh  suatu lembaga  kredit  dalam usahanya untuk menyelesaikan masalah kredit macet atau tunggakan bagi kredit yang telah sampai jatuh temponya. Pada hakekatnya penanganan kredit macet adalah suatu tindakan atau langkah-langkah yang digunakan untuk menyelesaikan kredit macet agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar jika lama tidak diselesaikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti aspek hukum penanganan kredit macet di BRI Cabang Mojokerto Mojokerto. Hasil penelitian ditulis dalam tesis berjudul <strong>ASPEK HUKUM </strong><strong>PENANGANAN KREDIT MACET PADA BRI CABANG MOJOKERTO JAWA TIMUR.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>B.  Rumusan Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada BRI Cabang Mojokerto Jawa timur?</li>
<li>Bagaimanakah penanganan kredit macet yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit macet pada BRI Cabang Mojokerto Jawa Timur?</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>C.  Tujuan Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tujuan diadakannya penelitian  ini adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada BRI Cabang Mojokerto Jawa timur.</li>
<li>Untuk mengetahui penanganan kredit macet yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit macet pada BRI Cabang Mojokerto Jawa Timur.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>D.  Manfaat Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penelitian yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan manfaat  sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Bagi penulis</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil penelitian dapat digunakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan mengenai pelaksanaan kredit dalam praktek perbankan serta dapat digunakan sebagai salah satu kelengkapan persyaratan untuk memperoleh gelar Magister (S2) pada Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">2.  Bagi BRI Cabang Mojokerto</p>
<p style="text-align: justify;">Dapat digunakan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan  kredit dalam rangka menyelesaikan masalah kredit  macet. Masukan ini akan sangat penting dalam rangka menanggulangi kredit macet yang sangat merugikan bank.</p>
<p>3. Bagi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil penelitian dapat digunakan untuk memperkaya kajian ilmiah di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan dapat dijadikan sebagai sumber pengetahuan mengenai praktek pelaksanaan kredit dalam dunia perbankan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>E.  Keaslian Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penelitian yang hampir sama pernah dilakukan oleh Darmanto (2001) yang melakukan penelitian dengan judul Praktek Perbankan dalam Penanganan Kredit Macet Studi Kasus di Bank BRI Cabang Pekalongan. Kesamaan penelitian ini  dengan penelitian terdahulu adalah objek penelitian, yaitu Bank Rakyat Indonesia dan kredit macet. Perbedaannya adalah pada masalah penelitian. Pada penelitian ini masalah yang diteliti adalah faktor yang menyebabkan kredit macet dan penanganannya, sedangkan pada penelitian terdahulu masalah yang diteliti hanyalah penanganan kredit macet saja.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="proses penyelesaian kredit macet oleh bank rakyat">proses penyelesaian kredit macet oleh bank rakyat</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="penelitian tentang perbankan">penelitian tentang perbankan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="akibat kredit macet">akibat kredit macet</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="makalah hukum bisnis perlindungan konsumen">makalah hukum bisnis perlindungan konsumen</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada bank">pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada bank</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="penelitian kredit bermasalah">penelitian kredit bermasalah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="Pinjam uang di Bank BRI">Pinjam uang di Bank BRI</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="proposal tesis hukum">proposal tesis hukum</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="proses penanganan kredit">proses penanganan kredit</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html"  title="skripsi tentang kredit macet">skripsi tentang kredit macet</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.293 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/aspek-hukum-penanganan-kredit-macet-pada-bank-rakyat-indonesia-cabang-mojokerto-jawa-timur-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERANAN DPRD DALAM MEMBAHAS DAN MENINDAKLANJUTI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA KENDARI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 22:45:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/04/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Salah satu gema reformasi adalah sekitar penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama yang berkaitan dengan kedudukan kepala daerah dan optimalisasi peran DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat di daerah. Sebagaimana diketahui menguatnya peran kepala daerah atau eksekutif di satu pihak dan melemahnya peran DPRD di pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut berbagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A.   Latar Belakang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu gema reformasi adalah sekitar penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama yang berkaitan dengan kedudukan kepala daerah dan optimalisasi peran DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat di daerah. Sebagaimana diketahui menguatnya peran kepala daerah atau eksekutif di satu pihak dan melemahnya peran DPRD di pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut berbagai kepentingan merupakan salah satu alasan untuk mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada era reformasi sekarang ini. Pencabutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 diawali oleh Sidang Istimewa MPR yang diselenggarakan pada bulan November 1998 dengan dikeluarkannya berbagai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">TAP MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi   Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.</li>
<li style="text-align: justify;">TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat  dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Menjelang Sidang Umum MPR hasil Pemilu 1999, telah dilakukan berbagai usaha dalam bidang hukum, yaitu diantaranya adalah mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan sebagai gantinya diundangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada dua pertimbangan dari Undang-undang tersebut yang patut diperhatikan, yaitu :<a title="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, peran stera dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.</li>
<li style="text-align: justify;">Bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Otonomi daerah merupakan pilihan logis bagi Indonesia dalam upaya menata masa depan politik dan pemerintahan. Tuntutan diberlakukannya otonomi daerah dikarenakan adanya kekecewaan yang dirasakan oleh daerah diakibatkan dominasi pusat yang begitu tinggi. Bagi pemerintah daerah otonomi tidak hanya berarti pelimpahan kekuasaan, namun justru semakin besarnya tugas-tugas pemerintahan. Pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah adalah merupakan salah satu prinsip dari desentralisasi sebagai konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi di daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan berbagai peraturan pelaksanaannya seyogyanya menjadi acuan pemahaman dalam kerangka terjadinya perubahan atau pergeseran paradigma baru ke arah demokrasi lokal, karena desentralisasi adalah merupakan bagian dari proses demokrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perubahan sosial dan dinamika pemerintahan yang terjadi di daerah-daerah sering kali melahirkan fenomena menarik dan unik dalam merangsang perenungan kembali tentang makna demokrasi itu sendiri. Fenomena seperti ini dapat merupakan efek dari proses reformasi atau sebagai refleksi dari ditegakkannya demokrasi. Di samping itu dengan pelaksanaan otonomi daerah juga telah membawa pergeseran baru pada lokus atau tempat bernaungnya politik di tingkat lokal yaitu dari eksekutif atau birokrasi kepada badan legislatif daerah. Oleh sebab itu salah satu implikasi dari Undang-undang ini menjamin otonomi luas dengan keharusan bagi DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah untuk kemudian menyuarakannya kembali kepada Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">DPRD sebagai representasi rakyat daerah memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mempengaruhi dan memutuskan kebijaksanaan daerah. Karena itu sangat dituntut peranan DPRD dalam menyerap aspirasi dan kepentingan masyarakat didaerahnya. Di samping itu hak dan kewenangan serta fungsi kontrol yang ada pada DPRD perlu diefektifkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sering terdengar adanya keluhan yang terjadi di Kotamadya Kendari tentang peranan dan fungsi kontrol DPRD yang kurang efektif dalam mengevaluasi kebijakan daerah. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain faktor peraturan tentang DPRD itu sendiri faktor sumber daya manusia (pendidikan), pengalaman, wawasan dan kemampuan dari para anggota DPRD. Faktor sumber daya manusia yang dimaksud di sini berkaitan dengan kualitas anggota DPRD. Kualitas dimaksud ditinjau dari segi karier politik (pengalaman) dan dari segi tingkat pendidikan formal. Kualitas anggota DPRD Kota Kendari selama ini masih di bawah kualitas eksekutif, karena itu anggota DPR Kota Kendari belum dapat sepenuhnya mengimbangi kemampuan Pemerintah Kota Kendari dalam menjalankan fungsinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekarang ini Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 telah memberikan peran yang lebih besar kepada DPRD dalam evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pemerintahan daerah dengan cara memberikan hak kepada DPRD untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah dan menindaklanjuti pertangunggawaban tersebut. Oleh sebab itu dalam seting semacam ini terjadilah penguatan peran DPRD dalam proses pelaksanaan pemerintahan di daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Terjadinya penguatan peran DPRD dalam proses pelaksanaan pemerintahan di daerah merupakan hal baru yang diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Sebelumnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dalam Pasal 13 menegaskan bahwa pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua organ ini mempunyai kedudukan sederajat, Kepala Daerah sebagai pemimpin eksekutif sedangkan Dewan perwakilan Rakyat Daerah pada bidang legislatif.</p>
<p style="text-align: justify;">Tetapi dalam ketentuan pasal lain menunjukkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kekuasaan yang lebih dibandingkan dengan kekuasaan DPRD, sebab Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 menganut dualistis yaitu Kepala Daerah karena jabatannya merangkap sebagai Kepala Wilayah. Sebagai Kepala Wilayah maka ia merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah dan juga sebagai penguasa tunggal di bidang pemerintahan di wilayahnya, dalam arti memimpin pemerintahan, mengkoordinasikan pembangunan dan pembina kehidupan masyarakat dalam segala bidang (Pasal 80 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan lain yang melemahkan ruang gerak kewenangan DPRD terlihat dalam tata cara pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang ini menjelaskan bahwa Kepala Daerah dicalonkan dan dipilih oleh DPRD sedikitnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang. Selanjutnya hasil pemilihan tersebut diajukan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedikit-dikitnya dua orang untuk dipilih salah satu diantaranya, dan Presiden atau Menteri Dalam Negeri tidak terikat dengan jumlah suara yang diperoleh oleh calon-calon yang diajukan (Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).</p>
<p style="text-align: justify;">Implikasi dari sistem pengangkatan tersebut adalah pada pertanggungjawaban Kepala Daerah tidak kepada DPRD tetapi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974).</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan kepada DPRD, Kepala Daerah wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban sekurang-kurangnya sekali setahun,  atau jika dipandang perlu olehnya dan apabila diminta oleh DPRD (Pasal 22 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974). Tetapi dalam menanggapi “Pemberian keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah”, DPRD tidak mempunyai kewenangan yang jelas, karena tidak diatur bagaimana konsekuensinya seandainya keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tidak diterima oleh DPRD. Lebih lanjut dalam posisinya yang kuat Kepala Wilayah dapat mengawasi dan mengendalikan DPRD. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974) sebagai berikut : “Apabila ternyata DPRD Tingkat I melalaikan atau karena satu hal tidak dapat menjalankan fungsinya dan kewajibannya sehingga dapat merugikan daerah atau negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak, wewenang dan kewajiban DPRD itu dijalankan”.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam fungsi membuat peraturan, DPRD diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah di dalam fungsi pelaksanaannya ini dapat digunakan melalui hak inisiatif atau hak prakarsa dan hak amandemen atau hak perubahan. Dengan dijalankannya fungsi peraturan oleh DPRD, maka kebijakan-kebijakan pemerintah di daerah akan lebih mencerminkan kehendak rakyat di daerahnya. Tetapi dalam prakteknya fungsi peraturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebab hak inisiatif tidak pernah dilaksanakan. Dilihat dari struktur pemerintahan di daerah yang berorientasi ke atas, sesungguhnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 sangat membatasi penggunaan hak prakarsa atau hak inisiatif oleh DPRD, sebab dengan diterapkannya peran ganda dalam diri Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Walikotamadya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang dalam prakteknya lebih menonjolkan perannya sebagai Kepala Wilayah, maka sebagai konsekuensinya DPRD kurang memiliki kesempatan untuk memainkan perannya sebagai legislator dalam merumuskan Peraturan Daerah. Pada sisi lain kecilnya bobot kekuasaan Dewan dalam fungsi peraturan ini antara lain terlihat dari pengesahan Pemerintah Pusat terhadap Peraturan Daerah. Hal ini membuat anggota Dewan canggung untuk menerima atau menolak suatu rancangan Peraturan Daerah dan mekanisme ini juga memberikan kesan bahwa anggota Dewan bekerja secara tidak tuntas.<a title="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Dari apa yang dikemukakan di atas tentang kedudukan Kepala Daerah yang begitu kuat di satu pihak dan melemahnya peran DPRD di lain pihak, sebagaimana dijelaskan secara teknis dalam pasal-pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka bila dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 terlepas dari kelemahan yang ada, sangat sulit untuk mengingkari bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan produk hukum yang demokratis yang berhasil dibangun pada awal bergulirnya roda reformasi di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Cukup banyak perubahan atau hal baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagai jawaban atas tuntutan reformasi. Politik sentralisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 beralih pada politik desentralisasi menuju pelaksanaan otonomi teritorial seluas-luasnya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menggariskan secara tegas pelaksanaan fungsi-fungsi dari Kepala Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD tidak lagi dijadikan bagian dari Pemerintah Daerah melainkan menjadi lembaga legislatif Daerah yang sejajar dengan Pemerintah Daerah, bahkan DPRD dapat secara mutlak menentukan Kepala Daerah, meminta pertanggungjawaban kepadanya, bahkan memberhentikannya jika DPRD merasa punya cukup alasan untuk itu (Pasal 16 ayat (2) jo. Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999).</p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak menganut otonomi bertingkat seperti dulu, sehingga pada saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut Gubernur bukanlah atasan Bupati/Walikota. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 seperti yang telah dikemukakan di atas, maka peran DPRD menjadi semakin kuat karena DPRD telah diberi kekuatan politik yang besar untuk menetapkan dan menentukan secara penuh tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas dinyatakan bahwa baik Gubernur, Bupati maupun Walikota dalam menjalankan tugas dan kewewenangannya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota (Pasal 31 jo. Pasal 33 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999).</p>
<p style="text-align: justify;">Adanya penguatan peran DPRD di dalam pemerintahan daerah, juga terasa di Kota Kendari. Hal ini terlihat dari adanya pertanggungjawaban Walikota Kendari Tahun Anggaran 2000 di depan DPRD yang terlaksana dengan baik. Hal tersebut merupakan indikasi bahwa telah terjadi penguatan peran DPRD di Kota Kendari, khususnya dalam peran pengawasan dan budgeter.</p>
<p style="text-align: justify;">Fenomena pertanggungjawaban Kepala Daerah di depan DPRD merupakan hal baru dalam sistem pemerintahan di daerah. Kebijaksanaan ini sekarang sedang dilaksanakan oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia, dan secara bertahap apa yang diinginkan Undang-undang Nomor  22 Tahun 1999 akan terlaksana, yakni mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,  meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian yang telah Penulis paparkan di atas maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pertangggungjawaban pemerintah daerah, dan menuliskan hasil penelitian tersebut dalam tesis berjudul:<strong> PERANAN DPRD DALAM MEMBAHAS DAN MENINDAK-LANJUTI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA KENDARI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B.   Rumusan Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :</p>
<ol>
<li>Apakah mekanisme penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban Walikota Kendari sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku?</li>
<li>Kendala-kendala internal dan eksternal apakah yang dihadapi oleh DPRD Kota Kendari dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban Walikota Kendari?</li>
<li>Upaya-upaya apakah yang dilakukan DPRD Kota Kendari dalam mengatasi kendala-kendala yang muncul?</li>
</ol>
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn1" href="#_ftnref1"></a> [1]Dahlan Thaib, <em>DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia</em>, Liberty, Yogyakarta, 2000, hlm. 85-86.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn2" href="#_ftnref2"></a> [2] Arbi Sanit, <em>Peranan DPRD di Indonesia</em>, Jurnal Penelitian Sosial, No. 8 Tahun 1990, hlm. 28.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="potensi dan peran dewan legislatif dalam pemerintah">potensi dan peran dewan legislatif dalam pemerintah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="cara kontrol dpr">cara kontrol dpr</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="Tugas DPRD Sistem Pemerintahan Daerah">Tugas DPRD Sistem Pemerintahan Daerah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="tugas DPR pasca">tugas DPR pasca</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="pertimbangan UU tentang MPR-DPRD kabupaten">pertimbangan UU tentang MPR-DPRD kabupaten</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="permasalahan hak kewajiban dpr menurut pasca amandemen">permasalahan hak kewajiban dpr menurut pasca amandemen</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="peran dprd dalam sistem pemerintahan">peran dprd dalam sistem pemerintahan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="pengawasan dprd terhadap kebijakan pemerintah tentang pembangunan">pengawasan dprd terhadap kebijakan pemerintah tentang pembangunan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="Laporan pertanggung jawaban bupati judul makalah">Laporan pertanggung jawaban bupati judul makalah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html"  title="UUD No 22 tahun 1999 membahas tentang">UUD No 22 tahun 1999 membahas tentang</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 72.772 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/peranan-dprd-dalam-membahas-dan-menindaklanjuti-laporan-pertanggungjawaban-walikota-kendari-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-1999.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH  KABUPATEN KENDARI SULAWESI TENGGARA SEBAGAI UPAYA EFISIENSI  PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH MENURUT PP. NOMOR 84 TAHUN 2000</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 22:30:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/04/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN
 
A.   Latar Belakang Masalah
Dari aspek Hukum Tata Negara  agar peraturan perundang-undangan tidak sewenang-wenang, maka yang perlu digaris bawahi adalah sumber hukum yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD 1945.[1] Merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A.   Latar Belakang Masalah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari aspek Hukum Tata Negara  agar peraturan perundang-undangan tidak sewenang-wenang, maka yang perlu digaris bawahi adalah sumber hukum yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD 1945.<a title="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a> Merupakan sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi perundang-undangan Indonesia memuat ketentuan-ketentuan tentang ketatanegaraan Indonesia secara ringkas dengan rumusan pasal-pasal yang singkat dan sederhana.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan Pasal 18 dan penjelasan atas pasal tersebut di dalam UUD 1945 memang tidak mengatur secara detail segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, akan tetapi hanya mengatur pokok-pokoknya saja. Sehingga pengaturan yang terkandung dalam Pasal 18 dan penjelasannya UUD 1945 tersebut perlu dituangkan lagi dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya sekaligus sebagai aturan pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Otonomi Daerah merupakan pilihan logis bagi Indonesia dalam upaya menata masa depan hukum, politik, dan pemerintahannya yang lebih baik. Otonomi daerah sendiri sebenarnya merupakan terminologi lama yang kembali diproduksi, bahkan menjadi isu utama dalam konteks reformasi hukum, politik, dan pemerintahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tuntutan untuk segera diberlakukannya otonomi daerah secara konsekuen muncul dikarenakan kekecewaan yang banyak dirasakan daerah akibat dominasi pemerintah pusat yang begitu tinggi. Selama ini daerah (masyarakat dan pemerintah) sama sekali tidak punya hak untuk menentukan yang terbaik bagi daerahnya, bahkan cenderung terjadi pengerukan potensi daerah secara besar-besaran tanpa timbal balik yang signifikan bagi daerah. Kemarahan daerah akibat pola sentralistik yang begitu eksploitatif diekspresikan dengan ancaman untuk memerdekakan diri dari daerah-daerah yang selama ini paling menderita akibat sistem rezim sentralistik tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya menjadi prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Daerah, yaitu yang menyangkut penentuan : <a title="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<ol>
<li>Kebijaksanaan</li>
<li>Perencanaan</li>
<li>Pelaksanaan</li>
<li>Segi pembiayaan</li>
<li>Perangkat pelaksana</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Otonomi Daerah yang secara resmi dimulai pada tanggal 1 Januari 2001 lalu telah mengakibatkan terjadinya pergeseran kekuasaan pemerintahan yang signifikan. Secara pasti kekuasaan pemerintah pusat berkurang, sementara  kekuasaan  dan  kewenangan  pemerintah  daerah</p>
<p style="text-align: justify;">untuk mengelola wilayahnya meningkat pesat. Transfer kekuasaan dan kewenangan yang begitu besar ini dalam banyak hal sangat menguntungkan daerah, namun di lain pihak membawa risiko-risiko kekacauan pemerintahan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Fungsi-fungsi pemerintahan, pelayanan <em>(services)</em>, pemberdayaan <em>(empowerment)</em>, dan pengaturan <em>(regulation)</em>, dalam porsi yang lebih besar harus mampu ditangani oleh pemerintah daerah. Kegagalan atau tidak maksimalnya pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya akan berbuah pada kekecewaan masyarakat. Hal lain yang  harus diwaspadai adalah bayangan masyarakat daerah akan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai akibat pelaksanaan otonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam era otonomi daerah ini Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya pada masyarakatnya.<a title="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a> Atas prinsip itulah pelaksanaan otonomi daerah: <a title="_ftnref4" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<ol>
<li>Harus serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa.</li>
<li>Harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan.</li>
<li>Harus dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian yang perlu dijaga adalah keseimbangan peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini Bagir Manan menentukan bahwa:</p>
<p style="text-align: justify;">Hubungan pusat dan daerah harus diletakkan dalam hubungan yang wajar. Hubungan pusat dan daerah dalam sistem otonomi yang bagaimanapun luasnya bukanlah suatu patokan statik, tetapi dinamik. Bandul-bandul hubungan itu harus selalu berayun antara “memusat” dan “mendaerah”, untuk menemukan berbagai keseimbangan baru yang mampu mengemban tuntutan yang senantiasa berkembang baik pada sektor kemasyarakatan, kebangsaan maupun kenegaraan.<a title="_ftnref5" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, membawa perubahan yang mendasar dan cepat serta menciptakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat dilihat dengan adanya penyelenggaraan asas desentralisasi yang secara utuh dan bulat, diletakkan di daerah kabupaten atau kota. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi tersentralisasi di pusat maupun propinsi.<a title="_ftnref6" href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Otonomi Daerah yang dianut adanya otonomi luas sebab hanya lima unsur yang secara mutlak diurus oleh pusat yaitu moneter, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, agama dan peradilan.<a title="_ftnref7" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Selain hubungan pusat dan daerah, dengan adanya otonomi daerah yang luas, maka perlu diatur mekanisme hubungan antar daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 bahwa beberapa daerah dapat mengadakan kerja sama <em>(cooperation)</em> antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama.<a title="_ftnref8" href="#_ftn8">[8]</a> Kerja sama <em>(cooperation)</em> secara singkat dapat diartikan sebagai tindakan kolektif dari satu orang dengan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.<a title="_ftnref9" href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kaitan otonomi daerah, Propinsi sebagai daerah otonom mempunyai kewenangan, yaitu: <a title="_ftnref10" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bidang pemerintahan yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota.</li>
<li>Kewenangan bidang pemerintahan tertentu.</li>
<li>Kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota setelah ada penyataan dari daerah yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan kewenangan lintas daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan. Adapun kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya, meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.<a title="_ftnref11" href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perspektif demokrasi dan keadilan, pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan nyata merupakan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, otonomi daerah membawa berbagai konsekuensi yang berupa tuntutan adanya pelaksanaan pemerintahan yang ekonomis, efektif, efisien, dan akuntabel.<a title="_ftnref12" href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pemerintah daerah, otonomi tidak hanya berarti limpahan kekuasaan, namun justru semakin besarnya tugas-tugas pemerintah. Semakin besarnya beban tersebut menuntut daerah untuk menciptakan struktur pemerintahan yang tepat, sesuai dengan beban tugas dan potensi yang ada di daerahnya. Penciptaan birokrasi yang “ramping struktur kaya fungsi, efektif dan efisien” dalam menjalankan tugas kepemerintahan merupakan <em>values</em> yang harus menjadi pegangan dalam restrukturisasi atau penataan kelembagaan di tingkat daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada umumnya pengertian birokrasi dalam masyarakat luas senantiasa dikaitkan dengan segala sesuatu yang serba lambat dan berbelit-belit serta formalitas. Dalam penyelesaian urusan-urusan dengan birokrasi (para birokrat, aparatur pemerintahan) selalu mendapatkan hambatan-hambatan yang memakan waktu lama dan tenaga sehingga segala urusan menjadi tertunda penyelesaiannya. Kalau memahami peranan birokrasi maka tugas-tugas yang dibebankan kepada aparatur adalah lebih teratur dan lebih tertib, sehingga tidak akan terjadi penyimpangan dan atau penyelewengan.<a title="_ftnref13" href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tiap-tiap organisasi pemerintahan daerah, terdapat Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibentuk pula Sekretaris Daerah dan Dinas-dinas Daerah.<a title="_ftnref14" href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan tugas wewenang pemerintah daerah dibidang legislatif. Untuk menjalankan tugas wewenang serta fungsinya sebagai wakil rakyat daerah tersebut, dewan mempunyai hak-hak dan kewajiban tertentu.<a title="_ftnref15" href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kendari. Di dalam Pasal 6 yang menyatakan:</p>
<p style="text-align: justify;">(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh SEKDA;</p>
<p style="text-align: justify;">(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD;</p>
<p style="text-align: justify;">(3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sekretaris DPRD mempunyai fungsi:</p>
<ol>
<li>fasilitasi rapat anggota DPRD;</li>
<li>pelaksanaan unsur rumah tangga dan pelaksanaan dinas anggota DPRD;</li>
<li>pengelolaan tata usaha DPRD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Kendari.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal penting yang harus diperhatikan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga ditentukan oleh adanya partisipasi aparatur pelaksana di dalam mendukung berbagai kebijaksanaan dan usulan-usulan pencapaian tujuan organisasi pemerintah daerah.<a title="_ftnref16" href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Pentingnya disiplin dalam setiap organisasi adalah agar setiap peraturan, prosedur dan aturan main yang telah ditentukan dalam organisasi dapat ditegakkan.<a title="_ftnref17" href="#_ftn17">[17]</a> Hal inilah yang sangat menentukan keberhasilan organisasi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyederhanaan organisasi dan prosedur sehingga mudah dipahami oleh semua pihak akan banyak menghilangkan kesulitan yang seperti itu. Dalam hal ini proses yang paling berhasil guna adalah bila masing-masing pihak jelas mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya juga bagaimana hubungan kerja yang ada antara dia dengan pihak lain.<a title="_ftnref18" href="#_ftn18">[18]</a> Dengan makin sederhananya organisasi itu, maka makin mudahlah saling pengertian bagi pimpinan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tahap awal pelaksanaan otonomi, persoalan penataan kelembagaan pemerintah daerah Kabupaten Kendari dihadapkan pada beberapa kendala mendasar sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Pertama, </em>ketersediaan anggaran yang bagi banyak daerah sangat terbatas. Hal ini sering kali menyulitkan pemerintah daerah, terutama dalam hal alokasi anggaran. Dalam banyak kasus bagian terbesar keuangan daerah digunakan untuk pos belanja pegawai, yang memang jumlahnya besar, sehingga sering kali memicu protes dari masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Kedua</em>, limpahan pegawai dari pusat. Pegawai pusat yang dilimpahkan pusat rata-rata memiliki eselon setingkat kepala dinas bahkan lebih, sehingga bisa menimbulkan ketegangan antar pejabat asli daerah dengan pegawai limpahan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Ketiga</em>, kesulitan lain   sebagai   konsekuensi  masa  transisi  penataan   kelembagaan tidak bergerak di ruang kosong,   sehingga ada kebebasan untuk mewujudkan idealitas.</p>
<p style="text-align: justify;">Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah yang sekarang ini    marak sering terbentur dengan alasan-alasan kemanusiaan dan hambatan psikologis lainnya, terutama berkaitan dengan kebutuhan memangkas dinas, badan, dan kantor, yang bisa jadi membawa dampak pada rasionalisasi jumlah pegawai.</p>
<p style="text-align: justify;">Dihadapkan pada persoalan-persoalan tersebut, restrukturisasi kelembagaan Kabupaten Kendari harus dilakukan secara hati-hati, sehingga bisa meminimalisir dampak yang negatif. Persoalan restrukturisasi kelembagaan harus dimaknai sebagai proses bertahap yang harus mendapat evaluasi dari waktu ke waktu, sampai terbentuk struktur pemerintahan di tingkat daerah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan sesuai dengan potensi serta beban tugas yang ada.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kendari Sulawesi Tenggara Sebagai Upaya Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menurut PP. Nomor 84 Tahun 2000.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B.   Rumusan Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ada beberapa pokok masalah yang diteliti, yaitu:</p>
<ol>
<li>Bagaimana pengaturan penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kendari setelah berlakunya otonomi daerah atau Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000?</li>
<li>Faktor-faktor pendukung dan kendala-kendala apa yang dihadapi oleh pemerintah daerah Kabupaten Kendari dalam penyelenggaraan penataan kelembagaan?</li>
<li>Bagaimana upaya yang ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari dalam menghadapi kendala penataan kelembagaan?</li>
</ol>
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> Dahlan Thaib, <strong><em>Kedaulatan Negara Hukum dan Konstitusi</em></strong>, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm. 79.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn2" href="#_ftnref2"></a> [2] Momon Soetisna Sandjaja dan Sjachran Basah, <strong><em>Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah</em></strong><span style="text-decoration: underline;"> </span><strong><em>dan Pemerintahan di Daerah</em></strong>, Alumni, Bandung, 1983, hlm. 40.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn3" href="#_ftnref3"></a> [3] Nur Feriyanto, <strong><em>Pemberdayaan Daerah Melalui Kerja Sama Antar Daerah</em></strong>, Kedaulatan Rakyat, Sabtu, 28 Juli 2001, hlm. 8.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn4" href="#_ftnref4"></a> [4] Y.W. Sunindhia, <strong><em>Praktek Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah</em></strong>, Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm. 38-39.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn5" href="#_ftnref5"></a> [5] Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta,<strong><em> Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran<span style="text-decoration: underline;"> </span>dan Pelaksanaan</em></strong>, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 66.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn6" href="#_ftnref6"></a> [6] Haryo Sasongko, <strong><em>Pengelolaan Pengembangan Kota di Era Otonomi Daerah</em></strong>, Kedaulatan Rakyat, Selasa 19 Juni 2001, hlm. 8.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn7" href="#_ftnref7"></a> [7] Moh. Mahfud MD, <strong><em>Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi</em></strong>, Gama Media, Yogyakarta, 1999, hlm. 286-287.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn8" href="#_ftnref8"></a> [8] <strong><em>Ibid.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn9" href="#_ftnref9"></a> [9] Ateng Syafrudin,<strong><em> Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah</em></strong>, Tarsito, Bandung, 1976, hlm. 68</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn10" href="#_ftnref10"></a> [10] Bonar Simorangkir, dkk., <strong><em>Otonomi atau Federalisme, Dampaknya Terhadap</em></strong><span style="text-decoration: underline;"> </span><strong><em>Perekonomian</em></strong>, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 93.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn11" href="#_ftnref11"></a> [11]<em> <strong>Ibid</strong></em><strong>.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn12" href="#_ftnref12"></a> [12] Nur Ahmad Affandi, <strong><em>Optimalisasi Potensi Daerah dalam Perspektif Manajemen</em></strong>, Kedaulatan Rakyat, Kamis, 7 Juni 2001, hlm. 8.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn13" href="#_ftnref13"></a> [13]  A.W. Widjaja, <strong><em>Etika Pemerintahan</em></strong>, Bumi Aksara, Jakarta, 1997, hlm. 73.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn14" href="#_ftnref14"></a> [14] A.W. Widjaja, <strong><em>Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II</em></strong>, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992, hlm. 212.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn15" href="#_ftnref15"></a> [15] BN. Marbun, <strong><em>DPR Daerah Pertumbuhan Masalah dan Masa Depannya</em></strong>, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 187.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn16" href="#_ftnref16"></a> [16] Josef Riwu Kaho, <strong><em>Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaannya</em></strong>, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 123.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn17" href="#_ftnref17"></a> [17] <strong><em>Ibid</em></strong>, hlm. 164.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn18" href="#_ftnref18"></a> [18] Ateng Syafrudin,<strong><em> Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah</em></strong>, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 277.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="tinjauan hukum penataan organisasi perangkat daerah">tinjauan hukum penataan organisasi perangkat daerah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="CPOTB MELIPUTI">CPOTB MELIPUTI</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="Hubungan Restrukturisasi dengan Kerja Birokrasi">Hubungan Restrukturisasi dengan Kerja Birokrasi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="Alasan adanya batas-batas kewenangan daerah">Alasan adanya batas-batas kewenangan daerah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="TATA USAHA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KENDARI">TATA USAHA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KENDARI</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="skripsi tentang penataan struktur organisasi pada pemerintah daerah">skripsi tentang penataan struktur organisasi pada pemerintah daerah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="restrukturisasi departemen menjadi lebih efektif dan efisien">restrukturisasi departemen menjadi lebih efektif dan efisien</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="peraturan daerah tata pelabuhan sulawesi tenggara">peraturan daerah tata pelabuhan sulawesi tenggara</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="peraturan daerah tahun 1999 sultra">peraturan daerah tahun 1999 sultra</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html"  title="penyelenggara pemerintahan tingkat pusat">penyelenggara pemerintahan tingkat pusat</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.883 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kabupaten-kendari-sulawesi-tenggara-sebagai-upaya-efisiensi-penyelenggaraan-pemerintah-daerah-menurut-pp-nomor-84-tahun-2000.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM PENATAAN RUANG KOTA PONTIANAK YANG BERORIENTASI WATERFRONT CITY (KAJIAN KRITIS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 1992)</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 22:06:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/04/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[BAB I 
PENDAHULUAN
 
A.   Latar Belakang Masalah 
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang mempunyai tujuan sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun tujuan Negara Indonesia adalah:

Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>BAB I </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A.   Latar Belakang Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang mempunyai tujuan sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Adapun tujuan Negara Indonesia adalah:</p>
<ol>
<li>Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.</li>
<li> Memajukan kesejahteraan umum.</li>
<li>Mencerdaskan kehidupan bangsa.</li>
<li>Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang kedua, yaitu memajukan kesejahteraan umum, maka diadakan pembangunan lingkungan. Dengan adanya pembangunan lingkungan ini maka akan tercapai masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mendapatkan hasil pembangunan lingkungan yang dicita-citakan, maka diadakan perencanaan tata ruang kota. Dalam perencanaan tata ruang kota, direncanakan aspek-aspek pengembangan kota dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga didapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Perencanaan tata ruang kota ini merupakan salah satu wewenang daerah otonom.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang dimaksud dengan daerah otonom adalah :<a title="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Daerah otonom mempunyai hak otonom untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejarah ketatanegaraan RI sudah sejak semula meletakkan otonomi daerah sebagai salah satu sendi penting penyelenggaraan pemerintahan negara. Otonomi daerah diadakan bukan sekedar menjamin efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Bukan pula sekedar menampung kenyataan negara yang luas, penduduk banyak dan berpulau-pulau. Lebih dari itu, otonomi daerah merupakan dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrumen mewujudkan kesejahteraan umum. Tidak kalah penting, otonomi daerah merupakan cara memelihara negara kesatuan. Daerah-daerah otonom yang bebas dan mandiri mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, merasa diberi tempat yang layak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari RI.<a title="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Faisal H. Basri mengatakan bahwa :<a title="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Untuk mewujudkan keadaan tersebut, berlaku preposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan dan memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan bangsa-bangsa. Bukan sebaliknya, yaitu preposisi bahwa seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat, kecuali untuk persoalan   tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Masalah otonomi daerah telah banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik eksekutif (pemerintah) maupun dari para pakar non pemerintah. Pandangan-pandangan mereka cukup kontras dalam memandang masalah otonomi daerah. Hal ini dapat dipahami karena masalah otonomi daerah merupakan suatu problematika yang berdimensi luas, yang tidak hanya mencakup masalah finansial atau kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, tetapi juga menyangkut dimensi yuridis, administratif, dan politis yang langsung atau tidak langsung akan menyentuh berbagai kepentingan di daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedikitnya ada dua hal yang selalu dipertimbangkan dengan adanya otonomi daerah, yaitu :<a title="_ftnref4" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.</li>
<li>
<p align="justify">Bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta tantangan persaingan global, dipandang perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Kalimantan Barat dengan ibukotanya Pontianak merupakan salah satu wilayah propinsi yang merupakan daerah otonom yang mempunyai tipikal kota air. Disebut sebagai kota air karena keberadaan Kota Pontianak terletak di sepanjang tepian Sungai Kapuas sehingga mempunyai kebudayaan sungai yang sangat kuat. Hal ini dibuktikan oleh sejarah terbentuknya kota Pontianak yang bermula dari tepian Sungai Kapuas, yaitu dengan berdirinya pusat pemerintahan/kerajaan Keraton Kadariyah yang terletak di tepi Sungai Kapuas.</p>
</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adanya pusat pemerintahan di tepi sungai dari zaman dahulu sampai sekarang tetap merupakan pemandangan yang umum. Pemukiman-pemukiman tumbuh di daerah tepi sungai karena para pemukim mendekati sumber air bagi kegiatan mereka sehari-hari. Ketika kemudian pemukiman-pemukiman ini berkembang menjadi kota pada sepanjang tepian sungai, pada kiri kanan sungai yang sejajar dengan jalan didirikan atau dibangun berbagai bangunan, gedung dan rumah yang diperlukan bagi pemukiman penduduk, pabrik, industri, pelabuhan dan kegiatan ekonomi lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekarang ini Kota Pontianak telah berkembang menjadi kota yang besar. Pontianak masih akan terus berkembang sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kota modern. Agar perkembangan Pontianak dapat memenuhi standar kualitas kota yang menyenangkan untuk ditinggali para warga masyarakatnya, maka pengembangan kota Pontianak harus dilakukan secara berencana, terarah dan teratur. Untuk itulah diperlukan kebijaksanaan pemerintah daerah dalam penataan ruang yang dalam hal ini berorientasi pada <em>waterfront city</em> atau “kota air” karena kota Pontianak mempunyai tipikal kota air/kota tepian sungai (Sungai Kapuas). Untuk menilai apakah penataan ruang kota yang dilakukan berhasil atau tidak, maka tolok ukurnya adalah bahwa lingkungan tersebut merupakan lingkungan hunian yang nyaman.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pelayanan publik, Pemerintah Kota Pontianak harus tetap berdasarkan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam menjalankan tugas-tugas servis publik itu secara aktif, maka bagi administrasi negara timbul konsekuensi khusus, yaitu diperlukan <em>freis ermessen </em>yang dimungkinkan oleh hukum. Namun keputusan-keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah-masalah itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada hukum yang merupakan tolok ukur penting”. <a title="_ftnref5" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Adanya <em>freis ermessen</em> memungkinkan adanya intervensi pemerintah yang cukup luas terhadap aspek kehidupan masyarakat serta digunakannya asas diskresi <em>(pouvoir descretionnaire)</em>.<a title="_ftnref6" href="#_ftn6">[6]</a> Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, administrasi negara harus turut secara aktif dalam semua sektor kehidupan. Sebab administrasi negara mengemban tugas negara dalam lapangan penyelenggaraan servis publik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Konsekuensi logis dari tugas yang demikian membawa administrasi negara akan kebutuhan <em>pouvoir discretionnaire</em>, dengan tujuan agar dapat bertindak cepat menyelesaikan tugas-tugas yang sifatnya mendadak.<a title="_ftnref7" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan pelaksanaan asas diskresi di atas, pemerintah Kota Pontianak menetapkan kebijaksanaan pengembangan Kota Pontianak yang berorientasi pada pemanfaatan secara maksimal potensi Pontianak sebagai kota air dengan segala permasalahan yang ada di dalamnya. Adapun tujuan Pemerintah Kota Pontianak menetapkan kebijaksanaan penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi<em> waterfront city</em> adalah memanfaatkan semaksimal mungkin potensi Kota Pontianak yang mempunyai tipikal kota air, untuk  kesejahteraan  warga masyarakatnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah daerah Kota Pontianak, Walikota Pontianak beserta Kepala Dinas, Camat dan para Lurah Pontianak Timur, pada hari Sabtu 21 April 2001 melakukan pemantauan/orientasi lapangan dengan berjalan kaki di sekitar tepian Sungai Kapuas dari Kampung Kapur sampai dengan Kampung Banjar Serasan. Walikota Pontianak sengaja mengajak turut serta para instansi terkait guna melihat secara langsung kehidupan masyarakat di tepian Sungai Kapuas dengan harapan akan menemukan aktivitas kehidupan yang sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah Kota Pontianak yang sedang dijalankan atau direncanakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kunjungan disadari bahwa :</p>
<ol>
<li>Merupakan kebijaksanaan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Oleh karena itu walaupun swasta diizinkan untuk turut berperan dalam pembangunan Pontianak <em>waterfront city</em>, akan tetapi hal ini bukan berarti bahwa penataan ruangnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Pontianak. Jadi masalah penataan ruang tetap memerlukan perencanaan Pemerintah Daerah.</li>
<li><em>Waterfront city</em> bukan proyek pemerintah. Dengan demikian peran serta swasta dalam  pengembangan  <em>waterfront  city</em> sangat  penting dalam hal ini.</li>
<li>Sesuai dengan kondisi dan kultur budaya masyarakat Kota Pontianak yang berorientasi pada kehidupan di tepian sungai. Sejak dari awal terbentuknya Kota Pontianak memanfaatkan daerah aliran Sungai Kapuas sebagai tempat pemukiman dan kegiatan fisik masyarakat lainnya sehingga terbentuk kultur kota sungai.</li>
<li>Searah dengan tuntutan pembangunan. Adanya perkembangan jumlah penduduk dan teknologi menuntut adanya pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak.</li>
<li>Memanfaatkan struktur alam dan geografisnya. Yang dalam hal ini Pontianak identik dengan banyaknya sungai dan hutan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pontianak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selain hal-hal di atas, dari hasil kunjungan tersebut ditemukan pula potensi-potensi yang ada di sekitar tepian Sungai Kapuas, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Industri rumah tangga</li>
<li>Galangan perahu tradisional</li>
<li>Kafe</li>
<li>Perikanan/karamba</li>
<li>Tempat pelelangan ikan (TPI) tradisional</li>
<li>Perniagaan</li>
<li>Transportasi air</li>
<li>Wisata air, terdiri dari :</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">a.    Susur air/tepian Sungai Kapuas (menggunakan sampan/kano)</p>
<p style="text-align: justify;">b.    Pemancingan</p>
<p style="text-align: justify;">c.    Panorama sungai</p>
<p style="text-align: justify;">Dari kenyataan mengenai potensi-potensi yang ada di Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak memerlukan rencana penataan ruang untuk membangun Kota Pontianak. Perencanaan itu harus dilakukan dengan mengingat dan mempertimbangkan tuntutan masyarakat dengan tidak terlepas dari kerangka acuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian di atas membuat Penulis tertarik untuk meneliti masalah pengembangan kota Pontianak yang berorientasi <em>waterfront city</em>. Dimana pengembangan kota dengan orientasi seperti ini terutama harus mempertimbangkan segi pemanfaatan secara maksimal daerah aliran sungai. Untuk itu Penulis mengadakan penelitian dan hasil penelitian itu ditulis dalam bentuk tesis dengan judul Kebijaksanaan Pemerintah Kota  Pontianak Dalam  Penataan Ruang  Kota Pontianak  Yang Berorientasi  Waterfront City (Tinjauan Kritis Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B.   Rumusan Masalah </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Bagaimana kebijaksanaan Pemerintah Kota Pontianak dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi<em> waterfront city</em>?</li>
<li>Kendala-kendala apa yang dihadapi Pemerintah Kota Pontianak dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi<em> waterfront city</em>?</li>
<li>Langkah-langkah apa yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi<em> waterfront city</em>?</li>
<li>Prospek apa yang ingin dicapai dalam penataan ruang Kota Pontianak yang berorientasi <em>waterfront city</em>?</li>
</ol>
<hr style="text-align: justify;" size="1" />
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn1" href="#_ftnref1"></a> [1] Pasal 1 huruf  i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Bagir Manan, <em>Menyongsong Fajar Otonomi Daerah</em>, Pusat Studi Hukum (PSH) FHUII, Yogyakarta, 2001, hlm. 3.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn3" href="#_ftnref3"></a> [3] Faisal H. Basri, <em>Otonomi Luas dan Federalisme</em>, dalam kumpulan artikel Otonomi atau Federalisme, Dampaknya Terhadap Perekonomian, PfT Primacon Jaya Dinamika, Jakarta, 2000, hlm. 158.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn4" href="#_ftnref4"></a> [4]Dahlan Thaib, <em>DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia</em>, Liberty, Yogyakarta, 2000, hlm. 85-86.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn5" href="#_ftnref5"></a> [5] SF. Marbun, dkk., <em>Dimesi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara</em>, <em>Op. cit</em>., hlm. 285.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn6" href="#_ftnref6"></a> [6] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, <em>Teori dan Hukum Konstitusi</em>, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 149.<em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><a title="_ftn7" href="#_ftnref7"></a> [7] Sjahran Basah, <em>Hukum Tata Negara</em>, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998, hlm. 213.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="latar belakang hak turut dalam pemerintah">latar belakang hak turut dalam pemerintah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="permukiman di tepian sungai Kapuas pontianak">permukiman di tepian sungai Kapuas pontianak</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="peran psh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa">peran psh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="contoh proposal tata ruang kota">contoh proposal tata ruang kota</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="pemerintah kota pontianak">pemerintah kota pontianak</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="penataan tepian sungai">penataan tepian sungai</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="perkembangan pemikiran ekonomi kalbar makalah">perkembangan pemikiran ekonomi kalbar makalah</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="pertambahan industri pontianak">pertambahan industri pontianak</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="PREPOSISI PADA KENDARI POS">PREPOSISI PADA KENDARI POS</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html"  title="sistem pemerintahan indonesia terhadap penataan ruang">sistem pemerintahan indonesia terhadap penataan ruang</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 6.182 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/kebijaksanaan-pemerintah-kota-pontianak-dalam-penataan-ruang-kota-pontianak-yang-berorientasi-waterfront-city-kajian-kritis-undang-undang-nomor-24-tahun-1992.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENUTUPAN ASURANSI TUNAI PADA PT. BRINGIN SEJAHTERA ARTAMAKMUR OLEH BANK RAKYAT INDONESIA DI KOTAMADYA YOGYAKARTA</title>
		<link>http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html</link>
		<comments>http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 21:57:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.skripsi-tesis.com/07/04/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta-pdf-doc.htm</guid>
		<description><![CDATA[

  

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UANG TUNAI DI BANK OLEH 
PERUSAHAAN ASURANSI 
 
A.   Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering berhubungan dengan lembaga perbankan, baik untuk keperluan menyimpan uang maupun untuk keperluan meminjam uang. Dalam hal ini orang yang menyimpan uang disebut nasabah  (Dahlan Siamat dalam Mashudi dan Moch. Chidir Ali, 2003 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /><meta name="ProgId" content="Word.Document" /><meta name="Generator" content="Microsoft Word 11" /><meta name="Originator" content="Microsoft Word 11" /></p>
<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CRoHS%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List" /><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region"></o:smarttagtype><o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place" downloadurl="http://www.5iantlavalamp.com/"></o:smarttagtype><!--[if gte mso 9]><xml>  <w:WordDocument>   <w:View>Normal</w:View>   <w:Zoom>0</w:Zoom>   <w:PunctuationKerning/>   <w:ValidateAgainstSchemas/>   <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>   <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>   <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>   <w:Compatibility>    <w:BreakWrappedTables/>    <w:SnapToGridInCell/>    <w:WrapTextWithPunct/>    <w:UseAsianBreakRules/>    <w:DontGrowAutofit/>   </w:Compatibility>   <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>  </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>  <w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156">  </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><br />
<object  classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></object><br />
<style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style>
<p> <![endif]--></p>
<style> <!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:Verdana; 	panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} h1 	{mso-style-next:Normal; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	line-height:200%; 	mso-pagination:none; 	page-break-after:avoid; 	mso-outline-level:1; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:20.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-font-kerning:0pt; 	font-weight:normal;} p.MsoBodyText2, li.MsoBodyText2, div.MsoBodyText2 	{margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:85.6pt; 	line-height:200%; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:20.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoBodyTextIndent2, li.MsoBodyTextIndent2, div.MsoBodyTextIndent2 	{margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-indent:85.7pt; 	line-height:200%; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:20.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoBodyTextIndent3, li.MsoBodyTextIndent3, div.MsoBodyTextIndent3 	{margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:36.0pt; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.BodyText21, li.BodyText21, div.BodyText21 	{mso-style-name:"Body Text 21"; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	text-align:justify; 	text-indent:85.5pt; 	line-height:200%; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:20.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:250166486; 	mso-list-type:simple; 	mso-list-template-ids:-1565624100;} @list l0:level1 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	mso-level-legacy:yes; 	mso-level-legacy-indent:21.25pt; 	mso-level-legacy-space:0cm; 	margin-left:63.8pt; 	text-indent:-21.25pt; 	font-family:"Times New Roman";} @list l1 	{mso-list-id:726688204; 	mso-list-type:simple; 	mso-list-template-ids:916229146;} @list l1:level1 	{mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	mso-level-legacy:yes; 	mso-level-legacy-indent:18.0pt; 	mso-level-legacy-space:6.0pt; 	margin-left:39.3pt; 	text-indent:-18.0pt; 	font-family:"Times New Roman";} @list l2 	{mso-list-id:871117085; 	mso-list-type:simple; 	mso-list-template-ids:-1565624100;} @list l2:level1 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	mso-level-legacy:yes; 	mso-level-legacy-indent:21.25pt; 	mso-level-legacy-space:0cm; 	margin-left:63.8pt; 	text-indent:-21.25pt; 	font-family:"Times New Roman";} ol 	{margin-bottom:0cm;} ul 	{margin-bottom:0cm;} --> </style>
<p><!--[if gte mso 10]></p>
<style>  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} </style>
<p> <![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UANG TUNAI DI BANK OLEH <o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">PERUSAHAAN ASURANSI <o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<h1 style="line-height: normal"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">A.<span>   </span>Latar Belakang Masalah<o:p></o:p></span></strong></h1>
<p class="BodyText21" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering berhubungan dengan lembaga perbankan, baik untuk keperluan menyimpan uang maupun untuk keperluan meminjam uang. Dalam hal ini orang yang menyimpan uang disebut nasabah<span>  </span>(Dahlan Siamat dalam Mashudi dan Moch. Chidir Ali, 2003 : 2 ).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Banyak yang membuat orang jadi nasabah bank. Ditinjau dari segi nasabah penyimpan (penabung), alasan nasabah menyimpan uangnya di Bank antara lain keamanan uangnya lebih terjamin dari pada disimpan sendiri di dalam rumah, selain itu nasabah mempunyai keuntungan berupa bunga, yang diterima nasabah setiap periode sesuai dengan besarnya uang yang di tabung di bank. Ditinjau dari segi nasabah peminjam, alasan nasabah meminjam di bank antara lain bunga yang relatif kecil dibanding jika nasabah meminjam uang pada lintah darat yang banyak terdapat di dalam<span>  </span>masyarakat, disamping itu barang yang dijadikan barang jaminan tidak harus diserahkan kepada bank (dalam lembaga perbankan hanya surat-surat bukti hak milik saja yang diserahkan, sedangkan barang jaminan tetap ditangan nasabah ), sehingga dengan demikian nasabah tetap dapat menggunakan barang yang dijadikan jaminan itu untuk keperluan hidupnya. Dengan berbagai alasan inilah maka banyak orang yang menjadi nasabah bank (Subekti, 1989 : 34).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Dari pihak bank sendiri, keberadaan nasabah menjadi suatu kebutuhan karena sumber keberuntungan nasabah menjadi suatu kebutuhan karena sumber keuntungan bank berasal dari nasabah, baik yang berasal dari bunga pinjaman nasabah maupun yang berasal dari uang nasabah yang di tabung di bank yang kemudian dipinjamkan ulang oleh bank kepada nasabah lain.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Dalam operasional usahanya dalam pinjam<span>  </span>meminjam uang, setip saat bank dituntut untuk menyediakan uang tunai. Uang tunai ini diperlukan untuk keperluan peminjaman uang<span>  </span>kepada nasabah, maupun untuk keperluan memenuhi penarikan uang tunai yang dilakukan oleh nasabah, maupun untuk keperluan memenuhi keperluan uang tunai yang dilakukan oleh nasabah penabung. Dalam hubungannya dengan penyediaan uang tunai ini bank senantiasa menghadapi resiko, yang berupa resiko kehilangan, kecurian, perampokan dan risiko–risiko lain yang setiap saat dapat mengancam uang tunai tersebut. Apabila risiko ini menjadi kenyataan, maka bank akan mengalami kerugian.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Dalam hal ini bank tidak mau menanggung kerugian itu sendirian. Untuk itu bank berusaha mengalihkan risiko-risiko itu kepada pihak lain yang bersedia untuk itu. Adapun perusahaan yang bersedia menanggung kerugian itu adalah perusahaan asuransi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Jenis-jenis asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi bermacam-macam. Diantaranya asuransi tunai, yang merupakan jenis asuransi yang menyediakan diri untuk menanggung kerugian yang menimpa uang tunai. Untuk program asuransi tunai, bank harus menjadi nasabah perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi tunai tersebut. Adapun caranya dengan mengadakan penutupan asuransi tunai. Dengan ditutupnya asuransi tunai, maka jika terjadi<span>  </span>kerugian atas uang tunai milik bank, maka akan mendapatkan penggantian dari perusahaan yang bersangkutan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 36pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Dalam hal ini Penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai asuransi tunai dalam praktek perbankan, khususnya pada Bank Rakyat <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>. Untuk itu penulis akan mengadakan penelitian akan hal tersebut dan menuliskan hasilnya dalam bentuk karya ilmiah tesis dengan <strong>judul<span>  </span>TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UANG TUNAI DI BANK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI.<o:p></o:p></strong></span></p>
<p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 36pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><o:p> </o:p></span></p>
<h1 style="line-height: normal"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">B.<span>   </span>Perumusan Masalah<o:p></o:p></span></strong></h1>
<p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: 35.4pt"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut :<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt"><span>1.<span>     </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Bagaimana pelaksanaan penutupan asuransi tunai oleh Bank Rakyat <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region><span>  </span>pada perusahaan asuransi dalam prakteknya?<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 42.55pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt"><span>2.<span>     </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Bagaimana pelaksanaan pemenuhan klaim ganti rugi yang berhubungan dengan uang tunai?<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: 0cm; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 54pt; text-align: justify; text-indent: -54pt; line-height: normal"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">C.<span>    </span>Maksud dan Tujuan Penelitian<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: 35.4pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Maksud dan tujuan diadakannya penelitian adalah :<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-align: justify; text-indent: 21.3pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">1.<span>    </span>Tujuan subyektif<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt"><span>a.<span>      </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Untuk mengetahui pelaksanaan penutupan asuransi tunai oleh Bank<span>  </span>Rakyat <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> pada perusahaan asuransi dalam prakteknya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt"><span>b.<span>     </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan klaim ganti rugi yang menimpa uang tunai pada Bank Rakyat <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-align: justify; text-indent: 21.3pt; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">2.<span>    </span>Tujuan obyektif<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt"><span>a.<span>      </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Untuk menyumbangkan hasil penelitian kepada Universitas gadjah Mada, khususnya yang berhubungan dengan bidang hukum perasuransian dalam praktek perbankan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 63.8pt; text-align: justify; text-indent: -21.25pt; line-height: normal"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size: 10pt"><span>b.<span>     </span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana">Untuk memenuhi sebagian syarat yang diperlukan guna meraih gelar Magister di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada <st1:place w:st="on">Yogyakarta</st1:place>.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana"><o:p> </o:p></span></p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="contoh judul judul skripsi dalam bidang asuransi">contoh judul judul skripsi dalam bidang asuransi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="kajian yuridis asuransi">kajian yuridis asuransi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="latar belakang bentuk-bentuk yuridis perusahaan">latar belakang bentuk-bentuk yuridis perusahaan</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="latar belakang yuridis">latar belakang yuridis</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="penelitian mengenai hukum jaminan di indonesia">penelitian mengenai hukum jaminan di indonesia</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="pengertian penutupan asuransi">pengertian penutupan asuransi</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="proposal tesis hukum">proposal tesis hukum</a></li><li><a target="_blank" href="http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html"  title="tinjauan yuridis mengenai pembayaran asuransi">tinjauan yuridis mengenai pembayaran asuransi</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.673 ms -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.tesishukum.com/tinjauan-yuridis-tentang-penutupan-asuransi-tunai-pada-pt-bringin-sejahtera-artamakmur-oleh-bank-rakyat-indonesia-di-kotamadya-yogyakarta.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic page generated in 5.100 seconds. -->
<!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2010-03-05 14:36:50 -->
<!-- Compression = gzip -->